YASIR ARAFAT LESTALUHU: JANGAN MATIKAN MATA PENCAHARIAN RAKYAT TANPA MENYIAPKAN LAPANGAN KERJA PENGGANTI
SULAWESI UTARA — Maraknya penutupan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh Polda Sulawesi Utara bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), hingga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai perhatian dari Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu.
Yasir menilai, langkah penertiban aktivitas pertambangan memang merupakan bagian dari kewenangan negara dalam menegakkan aturan hukum. Namun, menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
“Jangan hanya melihat persoalan tambang dari sisi penegakan hukum. Kita juga harus melihat sisi kemanusiaan dan kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang selama bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tambang untuk menghidupi istri dan anak-anak mereka. Bahkan, dari hasil bekerja di tambang, mereka mampu menyekolahkan anak-anaknya,” tegas Yasir.
Menurutnya, bagi sebagian masyarakat lingkar tambang, aktivitas pertambangan bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber penghidupan utama keluarga. Karena itu, setiap kebijakan penutupan tambang harus disertai kajian dampak sosial serta langkah konkret untuk mengatasi hilangnya mata pencaharian warga.
“Kalau aktivitas tambang ditutup, lalu masyarakat harus bekerja apa? Bagaimana nasib keluarga mereka? Bagaimana biaya pendidikan anak-anak mereka? Jangan sampai negara hanya datang membawa garis polisi dan menghentikan aktivitas, tetapi setelah itu masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Yasir menegaskan, dirinya tidak sedang membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum. Namun, ia meminta agar persoalan tersebut tidak serta-merta menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling menanggung beban.
Menurutnya, apabila suatu wilayah memang harus ditertibkan karena persoalan perizinan, tata ruang, keselamatan kerja, maupun ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah harus menyiapkan jalan keluar yang jelas bagi warga terdampak.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah membuka lapangan pekerjaan alternatif, memberikan pelatihan keterampilan, menyediakan program pemberdayaan ekonomi, serta mendorong skema pertambangan rakyat yang legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tambang harus ditutup, pemerintah wajib memikirkan solusi. Jangan sampai masyarakat kehilangan pekerjaan, sementara tidak ada kepastian bagaimana mereka bisa melanjutkan kehidupan. Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika rakyat membutuhkan pekerjaan dan penghidupan,” lanjutnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Polda Sulut, serta instansi teknis terkait untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan penegakan hukum maupun kepentingan masyarakat.
Menurut Yasir, penataan pertambangan seharusnya diarahkan pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar wilayah pertambangan.
JANGAN SAMPAI RAKYAT MENJADI KORBAN KEBIJAKAN TANPA SOLUSI
Lebih lanjut, Humas DPP LIN itu mengingatkan bahwa masyarakat lingkar tambang juga merupakan bagian dari warga negara yang berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan ekonomi dari pemerintah.
“Penegakan hukum harus berjalan, lingkungan harus dijaga, tetapi nasib rakyat juga jangan diabaikan. Jangan sampai tambang ditutup, tetapi kemiskinan justru semakin terbuka di tengah masyarakat. Kalau negara melarang masyarakat bekerja di satu sektor, negara juga harus memikirkan jalan agar mereka tetap bisa menghidupi keluarganya,” tandas Yasir.
LIN berharap, penanganan persoalan pertambangan di Sulawesi Utara tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keberlangsungan hidup masyarakat lingkar tambang.
Sebab, penegakan hukum bukan hanya tentang menghentikan pelanggaran, tetapi juga bagaimana negara memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk hidup layak dan memperoleh pekerjaan yang sah.
11 kunjungan





