Tambang Batubara Ilegal di Kebonagung Bancar Seolah Kebal Hukum: Diduga Ada Tangan Besar di Balik Pembiaran, Lembaga Investigasi Negara Minta Bareskrim Turun Langsung!

Tuban — Lanjutan investigasi Lembaga Investigasi Negara terhadap tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali mengungkap fakta yang membuat publik geleng kepala. Bukan hanya sekadar ilegal, tetapi kegiatan tambang ini tampak seolah memperoleh restu diam-diam dari pihak yang seharusnya menertibkan.

 

Sejumlah alat berat beroperasi tanpa henti, truk pengangkut batubara keluar masuk tanpa rasa takut, dan area tambang dibiarkan terbuka layaknya usaha legal. Polisi tidak terlihat, tindakan hukum tidak muncul, dan aparat daerah seolah memilih menutup mata.

 

Pertanyaannya:

Siapa yang begitu kuat hingga membuat hukum tak lagi punya taring?

 

“Hukum Mati Suri di Kebonagung”: Dugaan Kuat Ada Oknum yang Membekingi

 

Menurut tim investigasi, fenomena ini mustahil terjadi tanpa adanya campur tangan atau minimal restu dari pihak-pihak tertentu. Ketua DPC Tuban Lembaga Investigasi Negara, Anton, menyampaikan kritik tajam:

 

“Hukum di Kebonagung seperti mati suri. Aktivitas sebesar ini mustahil lolos dari pengawasan aparat. Bila APH tak bergerak, berarti ada masalah. Ini bukan sekadar mandul, tapi sudah bagian dari dugaan permainan kotor.”

 

 

Anton menegaskan bahwa apa yang terjadi di Ngepon merupakan gambaran nyata dari istilah lama yang masih relevan:

Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Tambang Ilegal = Kejahatan Terorganisir

 

Tambang batubara ilegal bukan kejahatan kecil. Ini adalah kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.

 

Kegiatan ilegal ini menabrak berbagai aturan berat, di antaranya:

⚖ UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

Pasal 158:

Penambang tanpa izin → 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.

 

Pasal 161:

Penyalahgunaan wewenang atau pihak yang membantu → pidana setara pelaku utama.

⚖ UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)

 

Pasal 98–103:

Kerusakan lingkungan → 3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar.

⚖ KUHP Pasal 55–56

 

Menjerat pengusaha, operator, pemberi perintah, hingga oknum yang membiarkan kejahatan terjadi.

 

Termasuk aparat apabila terbukti menerima suap atau melakukan pembiaran.

 

Warga Desa Menjadi Korban, Diamnya Pemerintah Jadi Pertanyaan

 

Dampak yang mulai dirasakan warga meliputi:

jalan desa rusak parah

debu batubara masuk ke rumah penduduk

aliran sungai mulai tercemar

ancaman longsor dan penurunan tanah

terganggunya lahan pertanian

 

Anehnya, meski keluhan warga sudah disampaikan, tidak ada rapat darurat, tidak ada sidak, tidak ada tindakan.

 

Diamnya pemerintah daerah semakin menguatkan dugaan bahwa ada “tangan besar” yang bermain di belakang layar.

 

Lembaga Investigasi Negara: Ini Tidak Bisa Ditangani Level Polres, Harus Bareskrim!

 

Melihat bobot persoalan dan dugaan keterlibatan oknum, Lembaga Investigasi Negara secara tegas meminta Kapolri turun tangan:

1. Kirim tim penyidik Bareskrim ke Ngepon.

2. Sita alat berat, truk, dan batubara hasil penambangan.

3. Periksa seluruh pejabat lokal yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas ini.

4. Kejar aliran dana untuk membuka jaringan mafia tambang.

 

Anton menegaskan:

Jika kepolisian daerah tidak mampu, kami minta kasus ini diambil alih oleh Bareskrim. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang.

 

Kesimpulan: Publik Menunggu Ketegasan Kapolri

Kasus tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung telah mempermalukan wajah penegakan hukum. Bila Mabes Polri tidak segera bergerak, maka dugaan bahwa ada kekuatan besar yang melindungi mafia tambang akan semakin kuat di mata masyarakat.

 

Kini masyarakat menunggu jawaban dari Kapolri:

Apakah hukum akan ditegakkan, atau mafia tambang kembali berjaya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *