News  

ADA APA DENGAN PEMPROV DAN BPN SULSEL? LIN KAWAL KETAT SIDANG PERKARA 54 DI PN SUNGGUMINASA TERKAIT LAHAN SMA 14 GOWA

GOWA – Sidang perkara perdata nomor 54 di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan tajam. Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.

Kasus yang berfokus pada sengketa lahan yang kini berdiri bangunan SMA 14 Gowa ini dinilai penuh dengan kejanggalan. Hingga persidangan bergulir, pihak Pemprov dan BPN Sulawesi Selatan dinilai gagal menghadirkan bukti nyata maupun saksi-saksi kunci yang memperkuat klaim kepemilikan mereka atas tanah tersebut.

*Keadilan Bukan Sekadar Kedok Hukum*

Ketimpangan fakta di persidangan memicu pertanyaan besar dari publik dan para pencari keadilan. Kehadiran saksi ahli dalam persidangan pun dipertanyakan—apakah hadir untuk menerangkan kebenaran materiil atau sekadar menjadi instrumen pengaman bagi kepentingan oknum pejabat tertentu?

“Pengadilan adalah benteng terakhir bagi rakyat untuk mencari keadilan. Jika Pemerintah Provinsi bersikap arogan dan menyepelekan proses hukum dengan tidak memberikan bukti yang sah, maka hukum di negeri ini hanya akan menjadi kedok belaka,” tegas perwakilan Lembaga Investigasi Negara.

*LIN Siap Luncurkan Laporan Ketiga ke Siwas*

Lembaga Investigasi Negara (LIN) memperingatkan dengan keras agar proses peradilan di PN Sungguminasa berjalan dengan integritas tinggi, tanpa intervensi maupun praktik “main mata” dalam perkara ini. LIN memastikan mata investigasi mereka tidak akan berkedip dalam mengawasi setiap tahapan persidangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan adanya indikasi permainan perkara atau ketidaknetralan, kami pastikan laporan ketiga ke Badan Pengawasan (Siwas) akan segera kami luncurkan. Keadilan tidak boleh dikompromikan,” tambahnya.

LIN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau jalannya perkara 54 ini. Bagi LIN, perjuangan ini bukan sekadar tentang sebidang tanah, melainkan tentang menjaga kehormatan hukum dan memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak dirampas oleh arogansi kekuasaan.

*Maju Terus LIN! Ragu-Ragu, MUNDUR!*

10 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *