News  

Terkait Pemberitaan Temuan BPK TA 2025 di Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong,memberikan hak jawab.

Kadis Perhubungan: Semua Sudah Ada Pertanggungjawaban Melalui Inspektorat, Pihak Ketiga yang Bertanggung Jawab

SORONG – Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong memberikan hak jawab terkait pemberitaan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 yang disoroti oleh DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong menyampaikan bahwa temuan BPK terkait Belanja BBM dan Pelumas Kapal sebesar Rp2.092.754.500 telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

“Menanggapi audensi singkat dan sorotan dari teman-teman LIN, kami apresiasi sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Perlu kami luruskan, bahwa semua temuan tersebut sudah ada pertanggungjawaban dan sudah kami sampaikan melalui Inspektorat Kabupaten Sorong sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong.

Terkait rincian belanja BBM untuk 3 unit kapal penyeberangan yakni KMP Sele, KMP Klamono dan KMP Johny Kamuru melalui penyedia CV MKJ berdasarkan PKS Nomor 008/PKSBBM/MKJ/VII/2025 senilai Rp2.212.700.000, pihaknya menjelaskan bahwa realisasi penggunaan di lapangan berdasarkan laporan KKM memang hanya Rp119.945.500.

“Selisih sebesar Rp2.092.754.500 itu bukan fiktif yang diselewengkan oleh Dinas Perhubungan. Sesuai kontrak, pengadaan BBM bersifat penyediaan, yang bertanggung jawab penuh atas penyaluran dan pertanggungjawaban administrasi adalah pihak ketiga sebagai penyedia. Dan pihak ketiga sudah menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melaksanakan rekomendasi BPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sedang berproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Inspektorat untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.

“Kami selaku Pengguna Anggaran berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pengawasan dan pengendalian anggaran ke depan, serta memastikan verifikasi dokumen oleh PPK-SKPD dan Bendahara dilakukan lebih cermat sesuai rekomendasi BPK kepada Bupati Sorong,” lanjutnya.

Terkait isu-isu lain yang berkembang dalam LHP, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat.

Di akhir keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan kembali mengapresiasi langkah LIN Papua Barat Daya.

“Kami berterima kasih kepada DPD LIN Papua Barat Daya yang telah melakukan audensi. Ini menjadi atensi bagi kami untuk lebih transparan. Kami terbuka untuk diaudit oleh siapa saja, karena pelayanan transportasi kepulauan adalah prioritas kami,tutup jackson

10 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *