News  

DPD LIN PAPUA BARAT DAYA APRESIASI KINERJA POLDA PBD, BUKTI LIN TIDAK MAIN-MAIN SOAL TEMUAN LHP BPK 2024

Kerugian Negara Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Eks Inspektorat PBD Jadi Tersangka

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit 3 Tipidkor, atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa apa yang pernah kami buka kepada publik beberapa bulan lalu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya adalah valid dan tidak main-main.

Kami tegaskan, yang melaporkan perkara ini bukan dari LIN, namun data LHP BPK dan kerugian negara pernah kami beritakan dan kami kawal. Ini komitmen kami: Apa yang ada pada kami, Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, akan kami buka ke publik dan harus ada penetapan tersangka.

Ditreskrimsus Polda PBD telah menetapkan dua tersangka, yaitu:
1. Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., selaku Eks Plt. Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. 2. Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat PBD Tahun 2024.
Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidikan mendalam sejak Maret 2026 dan gelar perkara pada 29 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan Dirreskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 50/SR/LHP/DJPI PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.638.722.327,34 (Rp4,63 Miliar).

Rincian kerugian tersebut berasal dari:
• Belanja perjalanan dinas UP/GUP fiktif: Rp191.273.401 • Belanja perjalanan dinas UP/GUP melebihi ketentuan: Rp25.924.900 • Belanja perjalanan dinas TUP fiktif: Rp3.881.360.489,34 • Belanja perjalanan dinas TUP melebihi ketentuan: Rp540.163.537
Fakta penyidikan mengungkap modus pembuatan 19 LPJ perjalanan dinas fiktif, penggunaan cap tanda tangan sekitar 30 pegawai Inspektorat yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar pada Maret 2025, serta penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan untuk menyelesaikan temuan BPK 2023 sebesar Rp1,2 Miliar, pembagian THR, hingga kepentingan pribadi.

Penyidik telah memeriksa 81 saksi dan menyita barang bukti berupa 19 dokumen LPJ, rekening koran, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, 2 unit laptop, 2 flashdisk, dan uang tunai Rp109.461.000.

DPD LIN Papua Barat Daya menilai langkah Polda PBD sudah sangat profesional, dengan dukungan alat bukti lebih dari dua, termasuk keterangan ahli digital forensik, ahli penghitungan kerugian negara BPK RI, ahli keuangan daerah Kemendagri, dan ahli pidana.

Kami dari DPD LIN Papua Barat Daya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan. Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera menindaklanjuti ekspose yang sudah dilakukan bersama penyidik.

Bagi kami, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, bukan justru menjadi pelaku. Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD di Provinsi Papua Barat Daya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.ucap Jackson

97 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *