TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA – Pemberitaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw mendapat respons cepat dari pihak Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Tambrauw.
Melalui hak jawab resminya, Bendahara Pengeluaran Setda Tambrauw menyampaikan bahwa temuan BPK RI terkait Belanja Barang dan Jasa senilai Rp2.261.106.000 telah dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah Kabupaten Tambrauw.
Adapun nilai tersebut terdiri dari dua komponen belanja, yakni:
1. Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp786.897.000.
2. Belanja Makan dan Minum yang tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp1.474.209.000.
Pihak Bendahara Pengeluaran Setda Tambrauw menjelaskan bahwa pengembalian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, yang mengharuskan pihak-pihak terkait menyetorkan kembali kelebihan belanja ke Kas Daerah dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berterima kasih kepada DPD LIN Papua Barat Daya yang telah mengingatkan kami. Temuan BPK ini menjadi evaluasi serius bagi kami di internal Setda. Atas perintah pimpinan, kami langsung melakukan penyetoran pengembalian dana temuan sebesar Rp2,26 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tambrauw. Bukti setorannya sudah kami serahkan kepada Inspektorat untuk diteruskan ke BPK Perwakilan Papua Barat,” ujar Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Tambrauw dalam hak jawabnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengakui bahwa penggunaan dana yang sebelumnya ditampung sebagai dana cadangan untuk sejumlah kegiatan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti bantuan kemasyarakatan Bupati, pembayaran denda pemalangan, serta kebutuhan mendesak lainnya, merupakan kekeliruan dalam prosedur pertanggungjawaban keuangan.
Pihak Setda Tambrauw juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan akan memperbaiki sistem pengendalian internal. Setiap pengeluaran anggaran ke depan dipastikan harus dilengkapi bukti yang sah, lengkap, dan sesuai dengan kondisi senyatanya serta melalui proses verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pembayaran dilakukan.
JACKSON APRESIASI RESPONS CEPAT SETDA TAMBRAUW
Sementara itu, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bendahara Pengeluaran Setda Tambrauw yang telah menindaklanjuti pemberitaan LIN dengan melakukan pengembalian dana ke Kas Daerah.
Menurut Jackson, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami dari DPD LIN Papua Barat Daya memberikan apresiasi kepada Bendahara Pengeluaran Setda Tambrauw yang telah merespons pemberitaan kami beberapa waktu lalu dengan melakukan pengembalian dana temuan BPK sebesar Rp2,26 miliar ke Kas Daerah. Ini merupakan langkah positif dan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegas Jackson.
Namun demikian, Jackson menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut bukan berarti fungsi pengawasan LIN telah selesai. Pihaknya akan terus mengawal proses tindak lanjut, khususnya memastikan adanya verifikasi resmi dari Inspektorat dan BPK terhadap bukti penyetoran yang telah disampaikan.
“Kami akan terus mengawal sampai ada laporan resmi hasil verifikasi Inspektorat dan BPK. Bagi kami, yang terpenting bukan hanya pengembalian uang ke Kas Daerah, tetapi juga adanya perbaikan sistem, transparansi, dan jaminan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.
Jackson juga menegaskan bahwa DPD LIN Papua Barat Daya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai aturan. Respons cepat Setda Tambrauw diharapkan menjadi contoh bahwa kritik, pemberitaan, dan pengawasan publik harus dijawab dengan keterbukaan serta tindakan nyata.
DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.






