News  

JACKSON SAMBOW DESAK APH USUT DUGAAN PENYIMPANGAN BELANJA MAKAN MINUM BKPSDM SORONG SELATAN, TEMUAN BPK CAPAI Rp2,54 MILIAR

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait realisasi Belanja Makan dan Minum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 yang menjadi dasar sorotan LIN, terdapat dua klasifikasi belanja bermasalah, yakni belanja tidak senyatanya sebesar Rp1.637.508.120 dan belanja yang tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp910.371.000. Jika dijumlahkan, kedua nilai tersebut mencapai Rp2.547.879.120 atau sekitar Rp2,54 miliar.

Jackson menegaskan, temuan tersebut tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif maupun proses pengembalian kelebihan pembayaran. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab, mekanisme terjadinya penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dalam waktu dekat, kami dari LIN Papua Barat Daya akan mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti untuk melaporkan temuan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH), dengan membawa dokumen LHP BPK TA 2025,” tegas Jackson Sambow kepada media di Sorong, Jumat (24/10/2026).

Dua Klasifikasi Temuan BPK

Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang disampaikan, BPK melakukan uji petik terhadap 17 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp3.100.750.000 melalui CV KM.

Dari pemeriksaan tersebut, terdapat dua klasifikasi temuan yang menjadi perhatian LIN Papua Barat Daya.

Pertama, belanja tidak senyatanya sebesar Rp1.637.508.120.

Hasil pemeriksaan terhadap lima SP2D senilai Rp2.171.800.000 mengungkap sejumlah persoalan, antara lain pemberian honorarium yang melebihi ketentuan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya, kuantitas belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan jumlah tamu maupun peserta kegiatan, serta nota pembelian yang menurut hasil konfirmasi tidak diakui oleh penyedia.

Selain itu, pemeriksaan juga mencatat adanya pemberian komisi kepada penyedia serta kelebihan pembayaran pada belanja makan dan minum BKPSDM Sorong Selatan.

Kedua, belanja yang tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp910.371.000.

Hasil pemeriksaan terhadap 12 SP2D senilai Rp928.950.000 menemukan persoalan dalam proses konfirmasi kepada penyedia. Dalam uraian temuan tersebut, terdapat indikasi bahwa jawaban konfirmasi penyedia telah diatur oleh pihak tertentu.

BPK juga mencatat hasil observasi yang menunjukkan salah satu penyedia merupakan Bendahara Pengeluaran BKPSDM sendiri, sementara penyedia lainnya disebut tidak memiliki tempat usaha berupa warung makan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti lengkap, termasuk daftar hadir peserta atau tamu kegiatan.

Dari klasifikasi kedua ini, nilai yang tidak dapat diyakini keterjadiannya terdiri atas komisi kepada penyedia sebesar Rp59.070.480 dan belanja makan minum sebesar Rp851.300.520.

BPK mencatat bahwa hingga pemeriksaan berakhir pada 29 Juni 2026, dokumen yang membuktikan belanja riil tersebut belum dapat ditunjukkan.

LIN Minta Inspektorat Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Jackson Sambow menilai, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Sorong Selatan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar melengkapi dokumen administratif.

Menurut Jackson, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), serta Bendahara Pengeluaran, perlu dimintai keterangan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Jangan sampai persoalan ini hanya selesai di atas kertas. Harus jelas bagaimana belanja itu terjadi, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan apakah barang atau jasa yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai nilai anggaran,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan membuka informasi mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK Rekomendasikan Pengendalian dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Dalam uraian rekomendasi yang disampaikan, BPK meminta Bupati Sorong Selatan memerintahkan Kepala BKPSDM meningkatkan pengendalian dan pengawasan, memerintahkan PPK-SKPD melakukan verifikasi, serta meminta PPTK memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp1.637.508.120.

Bagi LIN Papua Barat Daya, tindak lanjut tersebut perlu dikawal agar memberikan kepastian mengenai pemulihan keuangan daerah sekaligus menjawab persoalan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Pengembalian kelebihan pembayaran memang penting, tetapi persoalan ini juga harus dilihat dari sisi pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, kami meminta APH menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jackson.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan.

LIN Siapkan Laporan Resmi kepada APH

DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan menyiapkan dokumen dan bukti pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. LIN berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan belanja pada BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan TA 2025.

Jackson menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar setiap temuan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan negara ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Namun, seluruh pihak tetap harus dihormati haknya dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum,” tutup Jackson Sambow.

Catatan redaksi: Nilai temuan dan uraian pemeriksaan dalam berita ini merujuk pada informasi LHP BPK sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara yang sah secara hukum merupakan kewenangan lembaga berwenang melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, BKPSDM, dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan serta memenuhi prinsip keberimbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *