News  

LIN PAPUA BARAT DAYA SOROTI TEMUAN BPK DI SETDA TAMBRAUW: BELANJA BBM DAN MAKAN MINUM Rp 2,26 MILIAR TIDAK DIDUKUNG BUKTI SENYATANYA

SORONG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti serius temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw.

Berdasarkan LHP BPK TA 2025 (Audited), Sekretariat Daerah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 79.923.595.958,00 dan telah direalisasikan senilai Rp 79.498.865.188,00 atau 99,46% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Belanja Makan Minum. Hasilnya ditemukan belanja yang tidak didukung bukti senyatanya dengan total senilai Rp 2.261.106.000,00.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya dalam keterangannya menyampaikan, temuan ini merupakan indikasi lemahnya pengendalian internal dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rincian Temuan BPK:

1. Belanja BBM Tidak Didukung Bukti Senyatanya Rp 786.897.000,00
BPK memeriksa pengadaan BBM dari CV. BDD senilai Rp 1.794.599.000,00. Hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada penjual, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran mengungkap bahwa dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk BBM.

Sesuai perintah Sekretaris Daerah periode Maret s.d Desember 2025, dana tersebut ditampung sebagai dana cadangan untuk membiayai kegiatan di luar DPA, yaitu untuk bantuan kepada masyarakat oleh Bupati, bayar denda pemalangan dan hal mendesak lainnya.

PPTK dan Bendahara tidak dapat memastikan jumlah dana yang digunakan untuk BBM karena tidak menyimpan bukti pembayaran riil. Penggunaan untuk kegiatan di luar DPA hanya didukung dokumen Rp 1.007.702.000,00. Sehingga sisa Rp 786.897.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Belanja Makan Minum Tidak Didukung Bukti Senyatanya Rp 1.474.209.000,00
BPK memeriksa belanja makan minum dari warung di Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong senilai Rp 2.200.580.000,00. Pertanggungjawabannya hanya berupa Nota Pembelian.

Hasil konfirmasi BPK kepada 6 penyedia (WI, RMA, WBF, WTF, KF, RJNN) menunjukkan:
1. Tidak diterbitkan oleh rekanan sesuai nota pembelian; 2. Tidak pernah menerima pesanan dari Setda; 3. Tulisan, stempel dan tanda tangan berbeda.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran mengakui belanja tersebut sebagian digunakan sebagai dana cadangan atas perintah pimpinan untuk bantuan masyarakat, bayar denda pemalangan, dan hal mendesak lainnya. Pengeluaran di luar DPA tersebut hanya didukung bukti Rp 726.371.000,00. Sehingga Rp 1.474.209.000,00 tidak didukung bukti senyatanya.

Sikap dan Tuntutan DPD LIN Papua Barat Daya:

Menanggapi temuan tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan:
1. Mendesak Bupati Tambrauw untuk segera melaksanakan rekomendasi BPK RI secara tegas, yakni memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran serta menginstruksikan PPK dan Bendahara untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban. 2. Mendesak Inspektur Kabupaten Tambrauw untuk memverifikasi dan memvalidasi kembali realisasi Belanja Barang dan Jasa, menyerahkan laporan verifikasi kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, serta memproses pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 2.261.106.000,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah oleh pihak-pihak terkait. 3. Praktek menjadikan belanja BBM dan makan minum fiktif sebagai “dana cadangan” untuk kegiatan di luar DPA adalah modus yang tidak dibenarkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi melanggar hukum. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan monitoring. “Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ada pola sistematis mengubah pos anggaran resmi menjadi dana taktis di luar DPA tanpa dasar hukum. Kami akan kawal pengembalian Rp 2,26 miliar ini dan laporkan perkembangan penanganan rekomendasi BPK ke publik,” tegas jackson sebagai Ketua DPD LIN Papua Barat Daya.
DPD LIN Papua Barat Daya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati, DPRD, dan Inspektorat Kabupaten Tambrauw serta BPK Perwakilan Papua Barat untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak,ucap jackson

LIN menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, sedangkan kesimpulan mengenai pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.ucap jackson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *