Surabaya, 13 November 2025 – Proses hukum yang seharusnya berjalan dengan jelas dan terstruktur, kini terganggu oleh adanya kelalaian dalam pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Seorang saksi dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh MN (warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro), yakni Purnomo, warga Desa Wangonrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dipanggil untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 13 November 2025, pukul 10 pagi. Namun, meski telah hadir sesuai dengan panggilan tersebut, Purnomo mendapati kenyataan pahit bahwa penyidik yang seharusnya hadir tidak kunjung datang.
Yang lebih mencengangkan, Purnomo mengungkapkan bahwa panggilan yang diterimanya tidak dilengkapi dengan surat panggilan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya, yang merupakan kewajiban dalam setiap proses penyidikan. Tanpa adanya surat panggilan resmi, pemanggilan ini jelas mengabaikan prosedur yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 112 KUHAP secara tegas mengatur bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan dengan surat panggilan resmi yang dikeluarkan oleh penyidik. Ketidaksesuaian ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Tidak hanya itu, hal ini juga menimbulkan potensi pelanggaran hak-hak saksi yang berisiko merugikan pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Dalam hal ini, tindakan penyidik yang tidak memberikan surat panggilan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHAP, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur yang sah dan dapat berimplikasi pada kebenaran materiil dari perkara yang sedang diperiksa. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap saksi wajib dipanggil melalui prosedur yang sah agar dapat memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketidakprofesionalan ini dapat berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang memanggil saksi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat Pasal 233 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan perkara pidana, tindakan semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
Kasus ini tidak hanya merugikan saksi yang dipanggil, tetapi juga dapat menurunkan citra Polrestabes Surabaya sebagai institusi yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan hukum. Tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum yang adil dan transparan.
Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya wajib memberikan klarifikasi atas kejadian ini dan memastikan bahwa ke depannya seluruh proses hukum, terutama pemanggilan saksi, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak berwenang juga harus memeriksa apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum pidana yang ada. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, Polrestabes Surabaya harus selalu menjaga integritasnya agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.













