BUMD Madura Disorot: Rp215 Miliar Modal Daerah, Siapa yang Menikmati?

MADURA ][ cyberpers.id — Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pulau Madura menjadi sorotan setelah berbagai laporan anggaran menunjukkan ketimpangan antara besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dan kontribusi yang kembali ke kas daerah.

Dalam kurun waktu 2020–2025, pemerintah kabupaten di Pulau Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep diperkirakan telah menggelontorkan lebih dari Rp215 miliar penyertaan modal kepada sekitar 15 perusahaan daerah.

‎Namun dividen yang kembali ke kas pemerintah daerah diperkirakan hanya sekitar Rp60 miliar.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Peta BUMD Madura

‎BUMD di Madura bergerak di berbagai sektor, mulai dari perbankan daerah hingga layanan publik.

Beberapa perusahaan daerah yang cukup dikenal antara lain:

Perusahaan Daerah Sumber Daya Bangkalan

PT BPRS Bakti Artha Sejahtera (Sampang)

PT BPRS Bhakti Sumekar (Sumenep)

PT Sumekar Line

Sebagian BUMD berfungsi sebagai penyedia layanan publik seperti air minum dan transportasi laut. Namun sebagian lainnya ditargetkan menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah.

Kasus Hukum di Bangkalan

Sorotan terhadap pengelolaan BUMD semakin tajam setelah muncul perkara hukum di Kabupaten Bangkalan.

Kasus tersebut berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Sumber Daya Bangkalan kepada perusahaan swasta UD Mabruq RMS.

Penyertaan modal sekitar Rp1,35 miliar diduga tidak digunakan sesuai perjanjian kerja sama sehingga menimbulkan kerugian negara.

Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dan salah satu mantan pimpinan BUMD telah dijatuhi hukuman lebih dari enam tahun penjara.

LIN Desak Audit BUMD Se-Madura

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Robi Irawan Wiratmoko meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada kasus BUMD di Bangkalan.

‎Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap BUMD di seluruh Madura.

Penegakan hukum jangan berhenti di Bangkalan saja. BUMD di daerah lain seperti Sampang, Pamekasan, dan Sumenep juga perlu diaudit dan diperiksa agar pengelolaan uang daerah benar-benar transparan,” kata Rosyadi.

Menurutnya, penyertaan modal yang berasal dari APBD harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pengamat : Tata Kelola Harus Dibenahi

Pengamat ekonomi daerah menilai persoalan utama BUMD di berbagai daerah, termasuk Madura, seringkali berkaitan dengan lemahnya tata kelola perusahaan.

Beberapa masalah yang kerap muncul antara lain:

– kajian bisnis yang tidak matang

– manajemen perusahaan yang tidak profesional

– lemahnya pengawasan pemerintah daerah

– potensi intervensi politik dalam penunjukan direksi

Tanpa reformasi tata kelola, BUMD dikhawatirkan justru menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.

BUMD yang Masih Produktif

‎Di tengah berbagai kritik tersebut, terdapat beberapa BUMD yang relatif menunjukkan kinerja positif.

Salah satunya adalah PT BPRS Bhakti Sumekar di Kabupaten Sumenep yang secara konsisten menyetor dividen kepada pemerintah daerah.

Kinerja perusahaan ini sering disebut sebagai contoh bahwa BUMD tetap dapat berfungsi sebagai mesin PAD apabila dikelola secara profesional.

Evaluasi BUMD Jadi Agenda Penting

Kasus hukum dan berbagai temuan audit membuat evaluasi terhadap BUMD di Madura semakin menguat.

Beberapa kalangan bahkan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi terhadap BUMD yang dianggap tidak produktif.

Bagi banyak pihak, pertanyaan utama kini bukan lagi berapa banyak BUMD yang dimiliki daerah, melainkan seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar kembali kepada masyarakat. (NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *