PETI Alason Menggila! Uce Watuseke Alias Uce/Ungke Diduga Operasikan 2 Ekskavator dan Tampung Solar Ilegal, Polda Sulut Diminta Bertindak

MINAHASA TENGGARA ][ cyberpers .id— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Alason dan kolam kebun raya megawati soekarno putri, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Seorang pria bernama Uce Watuseke, yang dikenal dengan alias Uce/Ungke, diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, di lokasi tambang Alason terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan pengerukan material tanah yang diduga mengandung emas.

Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius di kawasan tersebut.

Selain dugaan praktik tambang ilegal, warga juga mengungkap informasi lain yang tak kalah mengejutkan.

Rumah milik Uce/Ungke disebut-sebut dijadikan tempat penampungan solar atau BBM ilegal yang digunakan untuk menyuplai kebutuhan bahan bakar alat berat di lokasi PETI.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang penting di Indonesia, di antaranya:

Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tambang ilegal itu disebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Mereka khawatir pengerukan menggunakan alat berat di kawasan tersebut akan menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga potensi bencana lingkungan jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.

“Aktivitas ini sudah terang-terangan. Ada alat berat bekerja dan solar diduga ditampung di rumah pribadi. Aparat harus segera turun tangan karena ini sudah jelas melanggar hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga pun mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi tambang Alason dilaporkan masih berlangsung.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik PETI serta dugaan penampungan BBM ilegal yang dinilai semakin merusak hukum dan lingkungan di Minahasa Tenggara.

Bagi masyarakat, jika praktik tambang ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya alam yang rusak, tetapi juga dapat menjadi cermin lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di daerah.(LIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *