Makassar — Dugaan skandal besar kembali mencoreng Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, mendatangi langsung kantor Pemprov Sulsel untuk meminta klarifikasi terkait lahan seluas 6.600 meter yang status hukumnya telah inkracht dan siap dieksekusi, namun justru dihalangi dan dipaksakan menjadi lokasi proyek Dinas Pendidikan bernilai Rp 11 miliar.
Kedatangan dua pimpinan LIN ini dilakukan setelah beredar informasi bahwa Pemprov Sulsel terus melanjutkan pembangunan proyek, padahal lahan tersebut telah dimenangkan pemilik sah di pengadilan.
Jawaban Staf Sekda Sulsel Dinilai Tidak Masuk Akal
Dalam pertemuan tersebut, Rusman, staf dari Sekretaris Daerah Sulsel, memberikan jawaban yang memicu kecurigaan publik. Ia menyatakan bahwa lahan itu:
- Bukan milik Pemprov,
- Bukan lokasi bencana,
- Bukan aset Basarnas,
- Dan “tidak ada apa-apa di situ.”
Namun fakta di lapangan justru sebaliknya:
Jika bukan milik Pemprov, mengapa proyek Dinas Pendidikan senilai Rp 11 miliar dibangun di atas lahan yang masih sengketa dan telah dimenangkan pemilik sah?
Jawaban tersebut bukan hanya membingungkan, tetapi juga dianggap sebagai indikasi pengaburan fakta.
Sudah Ikrar dan Siap Eksekusi, Tapi Tetap Diblokir
LIN menegaskan bahwa:
- Proses persidangan telah selesai,
- Putusan telah inkracht,
- Eksekusi sudah memasuki tahap ikrar,
- Semua syarat hukum telah terpenuhi.
Namun ketika hendak dieksekusi, pihak tertentu diduga memperlambat, mempersulit, dan menghalangi proses, sehingga lahan tidak dapat diserahkan kepada pemilik sah.
Lebih parah lagi, alih-alih menghormati putusan pengadilan, lahan tersebut justru dijadikan lokasi pembangunan proyek Dinas Pendidikan.
LIN: Ini Dugaan Pelanggaran Berat dan Bernuansa Kejahatan
Tindakan Pemprov yang tetap memaksakan pembangunan di atas lahan yang bukan aset pemerintah berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 385 KUHP – Penyerobotan tanah,
- Pasal 216 KUHP – Menghalangi eksekusi pengadilan,
- Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang,
- UU Tipikor Pasal 3 – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Jika benar terjadi, maka kerugian negara dapat mencapai miliaran rupiah.
Ketua Umum LIN: “Ini Pembangkangan Terhadap Negara Hukum!”
Gus Robi Irawan Wiratmoko mengecam keras tindakan tersebut.
“Putusan pengadilan adalah perintah negara. Kalau eksekusi sah malah dihalangi, itu pembangkangan terhadap negara hukum. Tidak boleh ada pejabat bermain sulap atas nama jabatan.”
Ia menegaskan bahwa pemilik sah lahan telah dirugikan secara moral maupun material, terlebih ketika proyek bernilai besar dipaksakan berdiri di atas tanah yang status hukumnya bermasalah.
Pertanyaan Besar untuk Pemprov Sulsel
Publik kini menuntut kejelasan:
- Mengapa Pemprov tetap membangun proyek Rp 11 miliar di lahan yang bukan haknya?
- Siapa yang memberi izin pembangunan?
- Mengapa eksekusi inkracht bisa dipersulit?
- Apakah ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari proyek ini?
Kasus ini semakin panas dan menjadi sorotan luas karena dianggap mencerminkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan.
LIN Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tuntas
LIN memastikan bahwa mereka akan:
- Melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung,
- Mengajukan laporan resmi ke Polda Sulsel,
- Mengawasi seluruh aktivitas proyek Dinas Pendidikan,
- Mengungkap siapa aktor yang menghalangi eksekusi.
“Kami lawan sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pejabat nakal,” tegas Gus Robi.
Akan Jadi Skandal Nasional?
Kasus ini memenuhi semua unsur skandal besar:
- Eksekusi inkracht yang dihalangi,
- Proyek besar dibangun di atas tanah sengketa,
- Jawaban pejabat yang tidak transparan,
- Potensi kerugian negara,
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi menjadi skandal nasional yang mempermalukan institusi pemerintahan.













