Praktik Judi Sabung Ayam Masih Menjamur di Wonocatur, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Kediri — Praktik perjudian sabung ayam di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu (30/11/25), kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah gencarnya pemberantasan penyakit masyarakat, arena judi tersebut justru terlihat bebas beroperasi, seolah tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan.

Menurut informasi yang dihimpun, arena sabung ayam di daerah tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sudah menjadi aktivitas mingguan yang diwarnai transaksi besar. Para pelaku dengan leluasa mengatur waktu dan agenda pertandingan, sementara warga sekitar mengaku resah namun memilih diam karena khawatir adanya beking dari oknum tertentu.

Aroma Pembiaran, Aparat Harus Disorot

Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada permainan “tutup mata” atau pembiaran yang disengaja. Jika benar demikian, hal ini merupakan tamparan keras terhadap komitmen pemberantasan judi yang selalu digaungkan kepolisian.

“Kalau kegiatan sebesar itu bisa bebas, artinya ada yang melindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Judi Sabung Ayam Adalah Tindak Pidana Jelas

Perlu ditegaskan, sabung ayam adalah tindak pidana perjudian yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana:

  • Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau
  • Denda maksimal Rp25 juta,
    bagi siapa saja yang menyediakan tempat, ikut serta, atau mengorganisir perjudian.

Selain itu, apabila terdapat unsur pungutan liar, suap atau keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan tambahan pasal:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, ancaman seumur hidup atau 4–20 tahun penjara.
  • Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membantu.

Desakan Publik: Tindak Tegas dan Bongkar Siapa Bekingnya

Masyarakat kini mendesak aparat hukum tidak hanya menutup arena, tetapi mengusut siapa beking di balik jalannya perjudian tersebut. Tanpa pembongkaran jaringan pelindungnya, praktik seperti ini akan terus muncul dan merusak moral masyarakat.

Kasus di Wonocatur ini harus menjadi perhatian serius. Kapolres Kediri dan Kapolda Jawa Timur dituntut turun tangan langsung, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin runtuh.

Jika aparat kembali pasif, publik patut mempertanyakan: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *