Makassar — Kritik keras kembali menghantam Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah lembaga tersebut kembali menunda sidang dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal. Dalam kasus yang melibatkan para ahli waris, sidang yang seharusnya digelar berdasarkan Surat Panggilan Nomor 543/Pdt.Bth/2025/PN Mks tanggal 18 November 2025 justru kembali ditunda meski pihak ahli waris telah hadir tepat waktu.
Lebih ironis lagi, pihak panitera Pengadilan Negeri Makassar disebut menyatakan bahwa para ahli waris tidak menghadiri sidang, padahal saksi dan dokumentasi kehadiran pihak ahli waris sudah lengkap. Kejanggalan ini kini menimbulkan tanda tanya besar tentang profesionalitas, akurasi administrasi, serta integritas internal lembaga peradilan tersebut.
LIN Sulawesi Selatan: Ini Pelecehan terhadap Keadilan
Ketua DPD Sulawesi Selatan dan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai penundaan berulang tanpa alasan jelas merupakan bukti nyata ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya menjadi dasar kerja lembaga peradilan.
“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Makassar? Surat panggilan sudah jelas, pihak ahli waris hadir, tetapi panitera mengatakan tidak hadir. Ini bukan sekadar kesalahan administratif—ini bentuk pelecehan terhadap keadilan,” tegas Sabaruddin.
LIN bahkan menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng kredibilitas PN Makassar, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius yang dapat merugikan masyarakat pencari keadilan.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Dikenakan
Jika benar terjadi manipulasi data kehadiran atau penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ada beberapa pasal pidana yang berpotensi relevan:
1. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Dokumen
Jika terdapat perubahan, manipulasi, atau pencatatan palsu dalam administrasi sidang, maka dapat masuk kategori pemalsuan surat.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 6 tahun.
2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
Jika aparat pengadilan dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan pencari keadilan, maka dapat dikenakan pasal ini.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal 216 KUHP — Menghalangi Proses Hukum
Tindakan yang menghambat jalannya persidangan, termasuk menunda tanpa dasar atau memberikan keterangan palsu tentang kehadiran pihak yang berkepentingan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 4 bulan 2 minggu.
Sabaruddin Lili: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Sabaruddin memastikan bahwa LIN Sulawesi Selatan akan terus mengawal kasus ini untuk menjamin keadilan bagi para ahli waris. Ia juga mendesak Mahkamah Agung serta Badan Pengawas Peradilan untuk turun tangan melakukan audit internal terhadap PN Makassar.
Keadilan tidak boleh dipermainkan. Jika lembaga peradilan tidak menjalankan SOP, itu bukan lagi kesalahan teknis—itu pengkhianatan terhadap amanah negara.
Tuntutan Masyarakat: Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini telah memunculkan gelombang kritik dari masyarakat dan pegiat hukum. Keterlambatan sidang yang terjadi berulang kali bukan hanya merugikan pihak ahli waris, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Masyarakat meminta agar PN Makassar memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan kesalahan administratif seperti ini tidak lagi terulang.













