SAMPANG, cyberpers.id — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang menjadi sorotan setelah diduga belum membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, padahal pemerintah pusat dan Provinsi telah mengeluarkan instruksi resmi terkait pelayanan pengaduan tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. M/5/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/1066/012/2026.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan diminta membuka Posko THR untuk melayani konsultasi sekaligus menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.
Namun hingga kini, keberadaan posko tersebut di Kabupaten Sampang disebut belum terlihat jelas.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama terkait akses pengaduan jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Ahmad selaku Anggota dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sampang menilai, keberadaan posko pengaduan sangat penting sebagai jalur resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan terkait hak mereka menjelang hari raya.
“Posko THR itu bukan sekadar formalitas. Fungsinya untuk memastikan pekerja memiliki akses pengaduan ketika hak mereka dilanggar,” ujarnya.
Kewajiban pembayaran THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR, selain kewajiban tetap membayar hak pekerja tersebut.
Selain sebagai pusat pengaduan, posko THR juga berfungsi memberikan konsultasi bagi pekerja dan perusahaan serta memfasilitasi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pembayaran THR.
Jika benar posko tersebut belum dibentuk, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan layanan pengaduan bagi pekerja di daerah.
Secara administratif, pengabaian terhadap kebijakan pelayanan publik juga dapat dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik oleh instansi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnaker Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan Posko Pengaduan THR di wilayah tersebut.
Sementara itu, pekerja yang mengalami persoalan terkait THR tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah layanan perlindungan hak pekerja di Kabupaten Sampang benar-benar telah berjalan sebagaimana mestinya?













