“Proyek Puskesmas Maybrat Diselidiki, LIN Serang Balik Kejaksaan: Gegabah Menilai Mangkrak di Wilayah Konflik”

SORONG RAYA – Polemik proyek pembangunan Puskesmas Aifat Timur Tengah di Kampung Ayata, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kian memanas. Di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (LIN) justru melontarkan kritik keras terhadap langkah aparat penegak hukum tersebut.

Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menilai penyelidikan yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah proyek tersebut mangkrak.

Menurut Robi, pembangunan fasilitas kesehatan itu bukan mangkrak, melainkan dihentikan sementara karena faktor keamanan mengingat wilayah Aifat Timur Tengah dikenal sebagai daerah dengan potensi konflik sosial.

“Kami sangat menyayangkan jika aparat penegak hukum terlalu gegabah menilai proyek itu mangkrak tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Wilayah itu masuk kategori rawan konflik,” tegas Robi.


⚖️ Adu Argumen: Dugaan Korupsi vs Faktor Keamanan

Sebelumnya, tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Sorong mengusut dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik proyek dengan pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2023.

Informasi yang beredar menyebutkan progres pembangunan di lapangan diduga baru mencapai sekitar 30 persen, sementara dana proyek disebut telah dicairkan hingga 100 persen.

Namun pihak LIN menilai penilaian tersebut terlalu dini karena tidak mempertimbangkan faktor keamanan wilayah.


🏗️ LIN Beberkan Skema Kontrak dan Adendum Proyek

Dalam penjelasan terbarunya, Robi juga memaparkan mekanisme kontrak proyek tersebut yang menurutnya sering disalahpahami.

Ia menegaskan bahwa kontrak awal proyek hanya dilakukan satu kali, kemudian dilanjutkan dengan adendum kontrak hingga progres mencapai sekitar 70 persen.

Namun untuk tahap pencairan 100 persen, menurutnya belum ada kontrak lanjutan secara formal.

“Kontraknya itu satu kali, setelah itu ada adendum sekali sampai sekitar 70 persen. Sedangkan untuk yang 100 persen itu belum berkontrak. Namun kontraktornya punya niat untuk tetap membangun demi kepentingan masyarakat dan pembangunan negeri, sehingga pekerjaan tetap dikerjakan,” ujar Robi.

Menurutnya, langkah kontraktor yang tetap melanjutkan pekerjaan di tengah keterbatasan kontrak justru menunjukkan komitmen terhadap pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedalaman Papua Barat Daya.


📜 LIN: Penghentian Proyek Dilindungi Undang-Undang

Robi juga menegaskan bahwa penghentian sementara proyek pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas apabila terjadi kondisi darurat atau keadaan kahar.

Ia merujuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kontrak pengadaan dapat mengalami perubahan apabila terjadi kondisi di luar kendali para pihak, termasuk gangguan keamanan atau keadaan darurat.

Selain itu, konsep keadaan memaksa juga diatur dalam:

  • Pasal 1244 KUHPerdata

  • Pasal 1245 KUHPerdata

yang menyatakan bahwa pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak karena keadaan memaksa seperti bencana, kerusuhan, atau gangguan keamanan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Ketika faktor keamanan mengancam keselamatan pekerja proyek, maka penghentian sementara adalah keputusan yang wajar dan dilindungi oleh regulasi,” kata Robi.


🔎 Proyek Kesehatan di Tengah Pusaran Kontroversi

Puskesmas Aifat Timur Tengah sebelumnya digadang-gadang menjadi simbol pemerataan layanan kesehatan di wilayah pedalaman Maybrat.

Namun proyek yang dimulai sejak peletakan batu pertama pada September 2023 itu kini justru berada di tengah pusaran kontroversi antara penegakan hukum dan dinamika keamanan wilayah.

Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan penyelidikan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan.

Di sisi lain, pihak LIN meminta aparat penegak hukum lebih objektif dan mempertimbangkan kondisi konflik sosial di lapangan sebelum menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan.

Kontroversi ini pun menjadikan proyek Puskesmas Maybrat sebagai salah satu polemik pembangunan paling disorot di Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *