PANGKALPINANG, Cyberpers.id – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai semakin sulit, penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan publik. Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang disebut mencapai angka miliaran rupiah memicu kritik tajam dari berbagai pihak.
Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung (LIN Babel) pada Jumat malam (13/03/2026). Mereka menilai besarnya anggaran perjalanan dinas para wakil rakyat itu tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang saat ini menghadapi kesulitan ekonomi, termasuk sulitnya mendapatkan pekerjaan.
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad, menyatakan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per anggota DPRD patut dipertanyakan. Bahkan secara total, pagu anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang disebut-sebut berpotensi menembus puluhan miliar rupiah.
Informasi tersebut, kata Ahmad, juga telah menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh sejumlah media daring, termasuk merdekatoday.id dan beberapa media online lainnya.
“Nilai SPPD yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah sangat janggal jika tidak disertai audit dan keterbukaan informasi kepada publik. Tanpa transparansi, masyarakat berhak mencurigai adanya rekayasa anggaran, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Ahmad.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara secara berlebihan untuk perjalanan dinas dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terutama apabila tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti minimnya transparansi terkait laporan penggunaan anggaran tersebut. DPD LIN Babel menilai DPRD Pangkalpinang belum sepenuhnya menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menilai tidak adanya publikasi laporan rinci terkait tujuan perjalanan dinas, durasi kegiatan, hingga hasil yang diperoleh semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa pengelolaan keuangan daerah seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
“Ketika masyarakat masih berjuang mencari nafkah, pejabat justru menggunakan anggaran miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan sosial,” ujarnya.
DPD LIN Babel juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan praktik perjalanan dinas fiktif atau mark-up anggaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang.
“Legitimasi lembaga legislatif akan runtuh jika dugaan pemborosan dan potensi korupsi ini tidak segera diusut secara transparan dan tegas,” kata Ahmad.
DPD LIN Babel juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas bersama jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kota.
“Kami di DPD bersama DPC di setiap kabupaten/kota siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, tim investigasi DPD LIN Babel bersama DPC LIN Pangkalpinang menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran data serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
(Tim DPD LIN Babel)













