Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Perhutani Tuban: LIN Nilai Ada Pembiaran Sistematis, Surat Audiensi Resmi Dilayangkan

Tuban — Lembaga Investigasi Negara (LIN) bergerak cepat dan tegas. Melihat masifnya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga memakai lahan Perhutani Tuban, Ketua DPC LIN Tuban Anton, bersama jajaran pengurus, secara resmi mengirimkan surat audiensi kepada KPH Perum Perhutani Tuban. Langkah tersebut langsung didampingi oleh Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, sebagai bentuk keseriusan untuk mengungkap dugaan praktik yang dianggap merusak, merugikan negara, dan sarat kejanggalan pengawasan.

Namun yang membuat publik tersentak bukan hanya soal adanya aktivitas tambang ilegal, melainkan tanda tanya besar tentang lemahnya kontrol pihak Perhutani. LIN menilai, jika benar tambang ilegal itu berlangsung cukup lama, maka mustahil tidak terendus atau tidak diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung atas kawasan tersebut.


LIN Menuding Ada Celah Pembiaran: “Ini Bukan Kelalaian Biasa, Ini Sistematis”

Anton secara terbuka menyampaikan bahwa dugaan tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan Perhutani mengindikasikan bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga ada unsur pembiaran yang terstruktur.

“Bagaimana mungkin lahan negara yang dijaga institusi sebesar Perhutani bisa dipakai untuk menambang tanpa izin? Kalau ini benar terjadi, berarti ada yang bocor dalam sistem, atau lebih parah: sengaja dibocorkan,” tegas Anton.

Sementara itu, Ketum LIN RI Wiratmoko dengan nada keras mempertanyakan integritas oknum tertentu.

“Perhutani itu bukan warung tanpa pintu. Setiap jengkal lahan hutan milik negara. Kalau tambang ilegal bisa berjalan, berarti ada yang menutup mata atau malah ikut bermain. Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya,” ujarnya tegas.


Jeratan Pidana: Pelaku, Pembantu, hingga Pemberi Izin Ilegal Dapat Diproses

LIN menegaskan bahwa dugaan tambang ilegal di kawasan Perhutani bukan perkara ringan. Jika benar, para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat berlapis-lapis pasal pidana, antara lain:

1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

  • Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
  • Pasal 161: Pihak yang mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang ilegal juga dikenai ancaman pidana yang sama beratnya.

2. UU Kehutanan (UU 41/1999)

  • Pasal 50 jo. Pasal 78:
    Menggunakan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana 1–10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

3. UU P3H (UU 18/2013)

  • Untuk perusakan kawasan hutan terstruktur, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara.

4. KUHP

  • Pasal 551: Penguasaan tanah tanpa hak.
  • Pasal 406: Pengrusakan aset milik negara.

LIN juga menegaskan, jika ada oknum Perhutani yang terbukti membiarkan, memfasilitasi, atau terlibat secara langsung, mereka dapat dijerat Pasal 55–56 KUHP tentang turut serta dan pembantuan tindak pidana.


Desakan LIN kepada Perhutani: Transparansi Total atau Dilaporkan ke APH

Dalam surat audiensi tersebut, LIN meminta klarifikasi resmi, data, dan penjelasan lengkap mengenai:

  • Status lahan yang digunakan
  • Ada atau tidaknya izin resmi
  • Siapa pihak yang mengelola aktivitas tambang
  • Mengapa aktivitas ilegal bisa berlangsung tanpa tindakan

LIN menegaskan bahwa apabila Perhutani tidak memberikan jawaban transparan atau menunjukkan tanda-tanda menutup-nutupi informasi, maka laporan resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan akan segera dilayangkan.

“Kami tidak datang untuk basa-basi. Kalau Perhutani tidak terbuka, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegas Wiratmoko.


Penutup: Publik Tidak Boleh Dibohongi

Kasus dugaan tambang ilegal di lahan Perhutani Tuban ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi uji moralitas dan integritas aparat pengelola hutan. Jika benar ada unsur pembiaran atau keterlibatan oknum, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan kepentingan rakyat.

LIN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *