Ketua Umum LIN Resmi Semprit Staf Ahli Gubernur: Hadir di Acara Organisasi Tak Sah Dinilai Bentuk Kelalaian Pejabat Publik

Palangka Raya — Kisruh legalitas organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali memanas setelah Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, menghadiri pelantikan pengurus LIN periode 2025–2030 di Aula KNPI Palangka Raya, Rabu (19/11/2025).

Namun kali ini, reaksi keras datang dari Ketua Umum LIN yang sah secara hukum, R.I Wiratmoko, yang menilai kehadiran tersebut sebagai tindakan keliru, ceroboh, dan mencoreng profesionalitas pejabat pemerintah.

 

Wiratmoko dengan tegas mempertanyakan bagaimana mungkin seorang Staf Ahli Gubernur—yang tugas utamanya memberikan masukan kebijakan dan menjaga ketepatan informasi publik—justru hadir di kegiatan organisasi yang legalitasnya tidak sesuai dengan data resmi Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Saya benar-benar heran. Apakah Staf Ahli Gubernur tidak pernah memeriksa data? Atau memang tidak peduli? Lembaga Investigasi Negara yang sah telah memiliki pembaruan AHU terbaru Nomor AHU-0000886.AH.01.08. Tahun 2025, sejak 27 Mei 2025. Itu bukan dokumen sembarangan—itu dasar hukum organisasi,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Wiratmoko menyebut bahwa pemerintah provinsi seharusnya tidak bisa berdalih tidak tahu.

“DPD LIN Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Kesbangpol pada 28 Juli 2025. Jadi jika masih ada pejabat yang salah hadir acara, itu bukan hanya salah informasi—itu sudah masuk kategori kelalaian birokrasi,” ujarnya dengan nada keras.

 

Menurutnya, tindakan Hamka justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Ketika pejabat hadir, publik menganggap itu legitimasi pemerintah. Padahal jika legalitasnya belum jelas, pejabat semestinya menjaga jarak, bukan malah tampil di depan seolah mengamini,” tambahnya.

 

Wiratmoko menyebut kejadian ini sebagai contoh nyata lemahnya ketelitian pejabat publik dalam memilah kegiatan yang layak dihadiri.

“Seorang pejabat daerah tidak boleh bekerja dengan standar asal hadir atau asal nama organisasi ada. Ia harus bekerja dengan data yang valid, bukan dengan asumsi. Kalau tidak, ini menunjukkan bahwa kualitas filter kebijakan di lingkungan pemerintah provinsi sudah sangat mengkhawatirkan,” kritiknya pedas.

 

Ia juga mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengambil langkah tegas.

“Ini bukan sekadar salah jadwal. Ini kesalahan etik dan administratif. Saya meminta Gubernur untuk menegur bahkan mengevaluasi Staf Ahli yang bersangkutan. Karena tindakan seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dan kekacauan tata kelola organisasi masyarakat,” pungkasnya.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal legalitas organisasi, tetapi juga soal profesionalitas pejabat publik yang seharusnya menjaga kredibilitas pemerintah, bukan justru memperkeruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *