Tuban — Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kembali memancing kemarahan publik. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Tuban yang dipimpin Anton bersama jajaran menemukan aktivitas penambangan liar yang dikelola oleh pengusaha berinisial KSN, beroperasi secara terang-terangan namun diduga tanpa satu pun dokumen legal.
Ironinya, lokasi tambang yang begitu masif justru luput dari tindakan aparat.
Pertanyaannya: mengapa?
Giat investigasi ini dikawal langsung oleh Ketua LIN DPD Jawa Timur, Markat N.H, bersama tim provinsi. Bahkan Ketua Umum LIN ikut turun menyatakan dukungan penuh—pertanda bahwa dugaan mafia tambang di Tuban bukan lagi isu kecil, tetapi masalah serius yang menggerogoti negara.
Tambang Ilegal yang Menantang Negara
Tim investigasi menemukan aktivitas yang berjalan bebas tanpa hambatan, seolah-olah lokasi tersebut memiliki “pelindung tak terlihat”. Alat berat bekerja, truk keluar masuk, material dikeruk, dan warga sekitar hanya bisa melihat tanpa berani bersuara.
Tidak ada plang izin.
Tidak ada penjelasan hukum.
Tidak ada pengawasan.
Justru yang ada adalah aroma kuat permainan kotor dan dugaan bekingan.
LIN Tuban menyebut dugaan ini sebagai bentuk “perlawanan terhadap negara”, karena pelaku tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menantang hukum secara terbuka.
Inilah Pasal yang Seharusnya Membuat Pelaku Gemetar
1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Menambang tanpa IUP/IUPK/IPP adalah kejahatan:
5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.
2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
Pasal 98:
Kerusakan lingkungan → 3–10 tahun penjara, denda Rp3–10 miliar.
Pasal 109:
Tidak memiliki izin lingkungan → 1–3 tahun penjara, denda Rp1–3 miliar.
3. Dugaan Kerugian Negara
Setiap ton galian ilegal adalah pencurian uang negara.
Potensi jerat: tindak pidana korupsi bila melibatkan oknum yang membekingi.
LIN Menyentil Aparat: “Hukum Jangan Diperdagangkan!”
Ketua DPC LIN Tuban, Anton, mengeluarkan pernyataan paling keras:
“Kami sudah lihat langsung. Jika aparat tidak berani menyentuh KSN, itu berarti ada yang lebih besar di belakangnya. Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini dugaan mafia yang merusak negara. Jangan jadikan hukum sebagai komoditas!”
Ketua LIN DPD Jatim, Markat N.H, bahkan menantang aparat secara terbuka:
“Jangan sampai masyarakat melihat aparat takut pada cukong. Negara harus menang. Kami siap membawa data ini ke Polda, ke Mabes, bahkan ke KPK bila ada unsur permainan.”
Ketua Umum LIN menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan karena kasus ini masuk kategori kejahatan terstruktur:
“KSN dan jaringannya harus diseret ke meja hukum. Bila ada oknum yang membekingi, itu juga akan kami bongkar. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini.”
Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Tuban? Negara atau Cukong?
Temuan tambang ilegal ini menimbulkan satu pertanyaan besar yang kini menggema di masyarakat:
Mengapa tambang tanpa izin bisa beroperasi sebebas itu?
Jika aparat diam, publik bisa menilai:
Apakah hukum hanya untuk rakyat kecil?
Apakah uang cukong lebih kuat dari Undang-Undang?
Apakah ada yang “mengamankan” operasi tambang ini?
Inilah saatnya aparat menunjukkan, siapa yang sesungguhnya berkuasa di Tuban:
Negara atau cukong tambang?
Kesimpulan: Bola Panas Kini Ada di Tangan Penegak Hukum
LIN telah melakukan tugasnya:
✔ Menemukan dugaan tambang ilegal
✔ Mendokumentasikan aktivitas
✔ Menyusun temuan lapangan
✔ Menyampaikan ke publik dengan bukti
Kini giliran aparat:
Berani menindak atau memilih bungkam?
Publik menunggu.
Negara menunggu.
Dan LIN berjanji akan terus mendorong kasus ini sampai seluruh jaringan yang bermain di belakang tambang ilegal ini terbongkar tanpa sisa.













