Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat N.H, semakin menyita perhatian publik. Di tengah upaya LIN membongkar jaringan tambang ilegal di Jawa Timur, muncul laporan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi dan lingkungan.
Pada Senin, 10 November 2025, Markat N.H mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam dugaan kasus Pasal 351 KUHP. Ia didampingi Advokat Novan S.H, anggota PBH LIN, yang menilai bahwa laporan pelapor mengandung banyak kejanggalan serius.
“Pelapor membuat laporan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan peristiwa yang disebut sebagai penganiayaan terjadi pada 1 Oktober. Kalau benar terjadi tindak pidana, kenapa harus menunggu seminggu untuk melapor? Ini tidak logis dan menunjukkan adanya motif lain di balik laporan tersebut,” ujar Novan dengan nada tajam.
Dalam pemeriksaan, penyidik menyebut kasus ini sempat viral di media sosial Instagram, di mana pelapor melakukan siaran langsung di depan Polrestabes Surabaya sambil mengaku dianiaya dan memperlihatkan luka lebam. Namun, ketika kuasa hukum meminta bukti konkret berupa video atau tangkapan layar, penyidik justru tidak dapat menunjukkannya.
“Penyidik bilang lupa akun pelapor dan tidak ada screenshot-nya. Kalau benar viral, seharusnya mudah ditemukan. Ini janggal. Jangan-jangan isu ‘viral’ hanya dijadikan pembenaran untuk memperkuat laporan yang lemah bukti,” kata Novan tegas.
Lebih jauh, Ketua Umum LIN R.I yang juga dimintai keterangan oleh penyidik menyoroti adanya perbedaan keterangan soal dugaan penyekapan. “Awalnya disebut ada penyekapan, tapi setelah ditanya definisinya, penyidik sendiri membenarkan bahwa tidak ada penyekapan. Faktanya, pada pagi hari sekitar pukul 09.00, pelapor duduk bersama tanpa luka atau tanda penganiayaan apa pun,” ungkapnya.
Kejanggalan semakin bertambah ketika penjaga homestay tempat kejadian mengaku didatangi hingga empat kali oleh pihak kepolisian, bahkan sekitar 11 anggota polisi sempat datang untuk memaksa saksi berbicara sesuai narasi pelapor. “Jika benar ini terjadi, maka proses hukum sudah tercemar tekanan dan intervensi. Ini berbahaya bagi keadilan,” ujar Novan.
Pihak LIN menduga kuat bahwa laporan ini bertujuan untuk menekan dan mendiskreditkan organisasi yang sedang aktif membongkar praktik tambang ilegal. Fakta bahwa salah satu kuasa hukum dari pelapor merupakan pengelola tambang ilegal semakin memperkuat dugaan adanya motif balas dendam hukum.
“Ketika kita berani membongkar tambang ilegal, tiba-tiba muncul laporan penganiayaan yang tidak sinkron waktu, saksi, dan bukti. Ini bukan kebetulan. Ini pola klasik untuk menjatuhkan pejuang hukum yang kritis,” tegas Novan.
Kini, LIN Jawa Timur dan PBH LIN menyatakan akan mengawal kasus ini secara terbuka dan mendesak Polrestabes Surabaya untuk menjalankan azas profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
“Negara tidak boleh diam ketika aparat justru menjadi alat permainan pihak yang ingin menutupi kejahatan lingkungan. Kami akan lawan kriminalisasi ini dengan fakta dan hukum,” tutupnya.













