Laporan Mafia Solar Dibiarkan Mandek, LIN Jatim: Ada Aparat yang Main Mata, Ini Pengkhianatan terhadap Negara!

Surabaya, 15 Oktober 2025 — Bau busuk mafia solar subsidi menyeruak dari Lamongan. Namun lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjadi benteng hukum justru menjadi pagar makan tanaman. Sejak laporan resmi masuk ke Polda Jawa Timur pada 15 Agustus 2025, tidak ada satu pun langkah hukum diambil.

Tidak ada pemanggilan. Tidak ada penyelidikan. Bahkan sekadar klarifikasi pun tidak.

Ketua DPD 16 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat N.H, tak menutupi kekecewaannya.

“Polda Jatim bukan hanya lamban. Mereka diam total, seperti melindungi sesuatu. Atau lebih tepatnya: melindungi seseorang. Kalau institusi sebesar Polri bungkam terhadap laporan mafia, maka kita patut curiga: siapa yang mereka lindungi?” tegas Markat dalam konferensi pers di Surabaya.


Mafia Solar Subsidi di Lamongan: Siapa di Belakangnya?

Laporan yang diserahkan oleh LIN Jatim memuat data lengkap mengenai dugaan praktik penggelapan dan pengalihan solar subsidi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Modusnya klasik tapi sistematis: solar subsidi ditarik dari SPBU melalui kendaraan yang terdaftar sebagai penerima legal, lalu dialihkan ke industri dengan harga non-subsidi. Dalam satu hari, keuntungan kotor diperkirakan mencapai puluhan juta.

“Yang lebih mengerikan, praktik ini berjalan lancar di depan mata aparat. Ada pembiaran. Bahkan dugaan kami: ada koordinasi diam-diam.” ujar Markat.


Bukan Sekadar Lalai: Ini Pelanggaran Pidana!

Markat menegaskan, ketidakaktifan Polda Jatim bukan semata urusan administrasi atau SOP. Ini sudah masuk ke ranah pidana serius.

Berikut pasal-pasal yang menurut LIN telah atau berpotensi dilanggar:

🔴 Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan sesuatu terjadi, dipidana.”

➡️ Diam yang disengaja terhadap laporan hukum adalah bentuk penyalahgunaan jabatan.

🔴 Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan Kejahatan

“Barang siapa yang menyembunyikan pelaku kejahatan, membantu menghindar dari penyidikan, dipidana.”

➡️ Jika ada kesengajaan melindungi pelaku mafia solar, aparat bisa diseret ke pidana.

🔴 Pasal 21 UU Tipikor – Obstruction of Justice

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

➡️ Solar subsidi adalah objek pengawasan negara. Korupsinya masuk delik tipikor. Melindungi pelakunya adalah obstruction of justice.


Markat: “Kalau Polisi Bungkam, Negara Sedang Sakit”

Dalam pernyataan tegasnya, Markat menyebut bahwa pembiaran oleh penegak hukum bukan hanya persoalan etik, tapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat.

“Negara membayar polisi dari pajak rakyat. Tapi ketika rakyat melapor, laporan dibungkam. Kalau begitu, siapa yang mereka layani — negara atau cukong?


Desak Mabes Polri dan Komisi III DPR Bertindak: Ini Soal Marwah Institusi

LIN Jatim meminta Divisi Propam Mabes Polri segera turun dan mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka juga mengultimatum akan membawa laporan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman jika Mabes tak bergerak.

“Jangan biarkan institusi sebesar Polri dikendalikan oleh mafia BBM. Jika Mabes Polri diam, kami akan buka ini di depan Komisi III. Ini bukan hanya soal BBM — ini soal kredibilitas negara,” ujar Markat.


Siap Buka Semuanya: Kronologi, Nama, Bukti Lapangan

LIN Jatim menyatakan siap membuka semua data yang mereka miliki ke publik: mulai dari bukti video lapangan, identitas kendaraan pelangsir, nama-nama oknum yang terlibat, hingga transaksi janggal di sejumlah SPBU.

“Kalau negara sudah bisu, maka rakyat yang harus bicara. Kalau hukum ditutup, maka kebenaran harus dibuka. Kami akan bocorkan semuanya — dengan atau tanpa perlindungan hukum,” tegas Markat.


Penutup: Jangan Biarkan Polisi Jadi Satpam Mafia

Markat menutup dengan pernyataan yang menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas aparat:

“Kalau polisi tidak lagi berpihak pada rakyat, lalu berpihak pada siapa? Jangan jadikan seragam itu pelindung mafia. Jika negara tak bersih dari dalam, maka negara sedang menuju kehancuran.”


📌 Narasumber

Markat N.H
Ketua DPD 16 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *