Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat. Markat menegaskan bahwa laporan resmi yang dikirimkan pada 15 Agustus 2025 hingga kini belum memperoleh jawaban atau tindak lanjut, padahal sudah dua bulan berlalu.
“Polda Jatim diam seribu bahasa. Padahal ini laporan resmi dari masyarakat, yang semestinya ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Jangan-jangan ada permainan atau intervensi kepentingan,” kata Markat kepada media.
Markat menegaskan bahwa sikap Polda Jatim ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian jabatan, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menyebut bahwa sesuai dengan Pasal 421 KUHP, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan mengabaikan laporan warga dapat dijerat pidana.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang mengharuskan setiap anggota Polri bersikap transparan, responsif, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.
Potensi Obstruction of Justice
Markat bahkan menduga adanya indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum secara terselubung, apalagi jika terbukti ada unsur tekanan dari pihak tertentu agar laporan tersebut “tidak jalan”.
“Jika ini terjadi karena ada ‘pesanan’, ini sangat berbahaya bagi citra Polri. Jangan jadikan kantor polisi sebagai ruang kepentingan elit, sementara laporan rakyat diabaikan,” ujarnya lantang.
Desakan Terbuka kepada Mabes Polri
Sebagai langkah tegas, Markat resmi meminta Propam Mabes Polri untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Polda Jatim, khususnya pada unit yang menangani laporan masyarakat.
“Kami minta Propam tidak tinggal diam. Ini harus dibuka secara terang, agar publik tahu bahwa institusi Polri tidak boleh dijalankan seenaknya oleh oknum,” tegasnya.
Markat menambahkan bahwa apabila tidak ada langkah korektif dari internal kepolisian, ia akan membawa persoalan ini ke Kompolnas, Ombudsman RI, bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika terbukti ada keterlibatan pihak eksternal yang menghalangi laporan tersebut.
“Jika perlu, kami dorong pembentukan tim pencari fakta independen. Keadilan tidak boleh dimandulkan oleh sistem yang korup,” pungkasnya.













