Diduga Jual Mobil Bodong, Oknum Anggota Polres Pasuruan Diduga Dilindungi Polres

Pasuruan, 15 Oktober 2025 — Dugaan serius menyeruak di tubuh Polres Kabupaten Pasuruan. Seorang oknum anggota polisi berinisial Brigadir H diduga menjadi pelaku utama dalam praktik jual beli mobil bodong. Mirisnya, institusi tempat ia bertugas justru dituding melakukan pembiaran bahkan memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

 

Praktik ini terkuak setelah beberapa warga mengaku membeli kendaraan dari oknum tersebut, namun belakangan diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB, bahkan ada indikasi dokumen palsu digunakan dalam transaksi.

 

Pelanggaran Hukum Serius

 

Perbuatan oknum polisi tersebut jika dibuktikan secara hukum memenuhi unsur pidana berat, antara lain:

 

Pasal 263 Ayat (1) KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, dengan maksud untuk menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,” diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Pasal 480 KUHP: Tindakan menjual atau membeli barang yang diketahui hasil kejahatan disebut sebagai penadahan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

 

Pasal 55 dan 56 KUHP: Siapa pun yang turut serta melakukan, menyuruh, atau membantu tindak pidana, dapat dihukum sama seperti pelaku utama.

 

Jika unsur-unsur tersebut terbukti, maka jelas telah terjadi tindak pidana terencana dan bukan sekadar pelanggaran etik.

 

Indikasi Obstruction of Justice

 

Yang lebih mencengangkan, laporan masyarakat tentang kasus ini sudah masuk ke Polres Kabupaten Pasuruan sejak beberapa waktu lalu, namun tidak ada proses hukum, etik, atau disiplin yang terlihat. Oknum masih aktif bertugas. Ini menimbulkan kecurigaan adanya obstruction of justice atau penghalangan keadilan yang dilakukan secara sistemik.

 

Pasal yang relevan untuk hal ini:

 

Pasal 221 KUHP Ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu agar ia tidak tertangkap,” terancam pidana hingga 9 bulan, lebih berat jika dilakukan oleh aparat negara.

 

Tindakan pembiaran oleh atasan atau institusi berpotensi melanggar kode etik profesi Polri dan dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan eksternal oleh Propam, Kompolnas, atau Ombudsman RI.

 

Reaksi Masyarakat: “Jangan Ada Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

 

Warga yang merasa dirugikan mulai angkat suara. Mereka kecewa karena laporan mereka seolah diabaikan.

 

“Saya beli mobil karena percaya yang jual itu polisi aktif. Tapi ternyata bodong. Lapor, tapi malah saya yang dipersulit. Ini sudah keterlaluan,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

 

Desakan agar Kapolda Jawa Timur mengambil alih kasus ini mulai menguat. Para pengamat hukum juga meminta usut tuntas hingga ke dalam, termasuk dugaan perlindungan institusional terhadap pelaku.

 

“Kalau institusi melindungi pelaku kejahatan dari dalam, maka negara sedang dalam keadaan darurat integritas. Ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Dr. Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga.

 

Penutup

Kasus ini tidak boleh berhenti di isu wacana. Masyarakat menuntut tindakan nyata: pemeriksaan internal oleh Propam, proses pidana terhadap oknum, dan audit integritas terhadap pimpinan Polres Pasuruan. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh solidaritas sempit institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *