News  

12 ANGGOTA DPRD MAYBRAT KEMBALIKAN KELEBIHAN TUNJANGAN KE KAS DAERAH, DPD LIN PAPUA BARAT DAYA APRESIASI KOMITMEN PENGEMBALIAN UANG NEGARA

JACKSON SAMBOW: INI CONTOH TANGGUNG JAWAB MORAL DAN KEPATUHAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

MAYBRAT, PAPUA BARAT DAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya memberikan apresiasi kepada 12 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat yang telah menunjukkan komitmen dengan mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan ke Kas Daerah.

Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maybrat.

Adapun 12 anggota DPRD yang disebut telah melakukan pengembalian tersebut masing-masing berinisial:

  1. UB
  2. YK
  3. RN
  4. UK
  5. NK
  6. OY
  7. JK
  8. YL
  9. IB
  10. MK
  11. SW
  12. SN

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menilai langkah pengembalian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga negara.

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, maka kewajiban pengembaliannya harus dilaksanakan.

“Kami dari DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 12 Anggota DPRD Kabupaten Maybrat yang telah menunjukkan komitmen mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan ke Kas Daerah.”

“Ini merupakan contoh baik bahwa uang negara bukan milik pribadi maupun kelompok. Sekecil apa pun nilainya, apabila terdapat kelebihan pembayaran yang menjadi kewajiban pengembalian, harus dikembalikan ke kas daerah,” tegas Jackson.

Lebih lanjut, Jackson menyampaikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan LIN bukan semata-mata untuk mencari kesalahan penyelenggara negara, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ia juga berharap langkah 12 anggota DPRD tersebut dapat menjadi contoh positif bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif, khususnya dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

LIN: PENGAWASAN BUKAN UNTUK MENJATUHKAN, TETAPI MENDORONG PERBAIKAN

Jackson menegaskan, DPD LIN Papua Barat Daya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di wilayah Papua Barat Daya.

Namun, ketika ada pejabat atau penyelenggara negara yang menunjukkan itikad baik, bertanggung jawab, serta melaksanakan kewajiban pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi pemeriksaan, hal tersebut juga harus diberikan apresiasi secara objektif.

“Jangan hanya kesalahan yang disoroti, tetapi ketika ada komitmen baik untuk mengembalikan uang negara, itu juga harus kita sampaikan kepada publik. Tujuan pengawasan adalah memastikan uang rakyat dikelola dengan benar dan dikembalikan apabila terdapat kewajiban pengembalian,” tutup Jackson Sambow.

DPD LIN Papua Barat Daya berharap komitmen tersebut menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Maybrat, sehingga setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

15 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *