News  

NEGARA JANGAN HANYA HADIR MENUTUP TAMBANG! YASIR PERTANYAKAN SILA KE-5 PANCASILA DAN PASAL 27 SERTA 33 UUD 1945

HUMAS DPP LIN: BERANTAS TAMBANG ILEGAL BOLEH, TETAPI JANGAN ABAIKAN HAK RAKYAT ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK

SULAWESI UTARA — Maraknya penertiban dan penutupan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa Tenggara (Mitra), dan Bolaang Mongondow (Bolmong), mendapat perhatian serius dari Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu.

Yasir menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan langkah aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan merupakan kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga tata kelola sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.

Namun, pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi penindakan hukum semata. Ada persoalan sosial dan ekonomi yang harus menjadi perhatian serius, terutama nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Yasir mempertanyakan implementasi Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ketika masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang belum mendapatkan kepastian mengenai pekerjaan alternatif dan keberlangsungan ekonomi keluarganya.

“Pertanyaan saya sederhana, Sila Kelima Pancasila itu ada di mana? Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu untuk siapa? Jangan sampai Pancasila hanya menjadi slogan dalam pidato, sementara masyarakat kecil yang kehilangan pekerjaan justru dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Yasir.

Ia juga mengingatkan pemerintah mengenai amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Yasir, kedua ketentuan konstitusi tersebut harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk ketika pemerintah mengambil langkah penertiban pertambangan.

“Kalau negara memiliki kewenangan untuk menertibkan tambang yang melanggar aturan, tentu negara juga harus menunjukkan tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang terdampak. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jangan hanya menjadi tulisan dalam buku konstitusi. Amanatnya harus dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.

JANGAN HANYA PENINDAKAN, PEMERINTAH HARUS PUNYA SOLUSI

Yasir menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah bukan hanya melibatkan pemilik usaha atau pemodal. Di dalamnya terdapat banyak masyarakat yang bekerja sebagai buruh tambang, operator alat berat, sopir kendaraan pengangkut material, pekerja lapangan, pedagang kecil, hingga pemilik warung yang ikut menggerakkan roda perekonomian di sekitar kawasan pertambangan.

Ketika aktivitas tambang dihentikan, dampaknya bukan hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga keluarga dan masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari sektor tersebut.

“Ketika tambang ditutup, masyarakat yang kehilangan pekerjaan harus mencari makan ke mana? Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif? Jangan sampai penertiban dilakukan, tetapi nasib masyarakat yang terdampak justru tidak pernah dipikirkan,” tanyanya.

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak berhenti pada kebijakan penutupan tambang. Harus ada langkah konkret untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Di antaranya melakukan pendataan terhadap pekerja tambang dan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, menyiapkan program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, bantuan pengembangan UMKM, serta membuka peluang pekerjaan alternatif.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat melalui mekanisme perizinan yang berlaku, termasuk memfasilitasi pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang aktivitas tersebut melanggar aturan, silakan ditindak sesuai hukum. Tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan jalan keluar. Jangan masyarakat hanya diberikan larangan, sementara solusi untuk menghidupi keluarganya tidak ada,” tambahnya.

APH DIMINTA TEGAKKAN HUKUM SECARA OBJEKTIF, JANGAN TEBANG PILIH

Lebih jauh, Humas DPP LIN ini juga meminta APH agar menjalankan penertiban secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pemodal atau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.

Jangan sampai masyarakat kecil yang berada di lapangan menjadi pihak paling merasakan dampak penindakan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar tidak tersentuh pemeriksaan.

LIN mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran pertambangan. Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

NEGARA HARUS HADIR, KEADILAN SOSIAL JANGAN HANYA JADI SLOGAN

Yasir berharap persoalan pertambangan di Sulawesi Utara dapat ditangani secara menyeluruh dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan menjadi sumber persoalan yang terus-menerus membebani masyarakat kecil.

“Jangan pertentangkan penegakan hukum dengan kepentingan rakyat. Keduanya harus berjalan bersama. Tambang ilegal harus diberantas, lingkungan harus dilindungi, tetapi masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak,” tegasnya.

Yasir kembali mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Di mana tanggung jawab negara terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak? Jangan sampai negara hanya hadir ketika menutup tambang, tetapi tidak hadir ketika rakyat kehilangan mata pencaharian,” tutup Yasir Arafat Lestaluhu.

BASMI TAMBANG ILEGAL BOLEH, LINDUNGI LINGKUNGAN WAJIB, TETAPI JANGAN MATIKAN EKONOMI RAKYAT. PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN, KEADILAN SOSIAL HARUS DIWUJUDKAN, DAN NEGARA WAJIB HADIR MEMBERIKAN SOLUSI NYATA BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK.

40 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *