News  

SOLAR SUBSIDI BERSUBSIDI DI MINAHASA SELATAN DISOROTI! TIGA TRUK MUNCUL DALAM MATERI INVESTIGASI, POLDA SULUT DAN POLRES DIMINTA BERTINDAK

MINAHASA SELATAN, SULAWESI UTARA — Dugaan praktik penampungan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, mendesak untuk ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum (APH). Informasi yang beredar telah menampilkan tiga unit truk yang perlu diverifikasi, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, dan legalitas aktivitas yang diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Tiga kendaraan yang tercantum dalam materi investigasi itu adalah truk Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8583 JY, Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8876 AY, serta Toyota berwarna merah dengan nomor polisi DB 8474 AT.

Materi tersebut turut menyebut nama “Sony” sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar. Namun, hingga berita ini disusun, keterlibatan pihak yang disebutkan, kepemilikan kendaraan, serta kaitan kendaraan dengan dugaan penampungan BBM belum terverifikasi secara independen. Karena itu, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.

POLDA SULUT JANGAN ABAIKAN INFORMASI, POLRES MINSEL DIMINTA TELUSURI FAKTA

Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Selatan didesak menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat diharapkan tidak berhenti pada pemantauan informasi yang beredar, tetapi melakukan verifikasi apabila terdapat bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab melalui pemeriksaan: dari mana solar tersebut berasal, siapa pemilik dan pengguna kendaraan, apakah dokumen pengangkutan tersedia, ke mana BBM didistribusikan, serta apakah peruntukannya sesuai ketentuan subsidi pemerintah.

Jika ditemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan pengangkutan, atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan, aparat diminta mengusutnya berdasarkan bukti dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.

Jangan sampai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dibiarkan tanpa kejelasan. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dibangun di atas asumsi atau tekanan opini. Fakta harus diperiksa, bukti harus diuji, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

SUBSIDI NEGARA HARUS TEPAT SASARAN

Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung masyarakat dan sektor yang berhak. Apabila terjadi penyalahgunaan, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berpotensi merugikan kepentingan publik dan mengganggu penyaluran energi kepada penerima yang berhak.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara cermat untuk membedakan aktivitas distribusi yang sah dari dugaan pelanggaran hukum. Keberadaan tiga truk dalam materi investigasi saja tidak cukup untuk membuktikan penampungan ilegal.

NAMA “SONY” DISEBUT, KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB HARUS DIBUKA

Nama “Sony” yang disebut dalam materi investigasi perlu dikonfirmasi secara berimbang. Pihak yang bersangkutan, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab.

Redaksi juga membuka ruang bagi Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Selatan untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya penelusuran terhadap informasi tersebut.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan penanganan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pihak yang disebut tetap berhak atas perlindungan nama baik dan asas praduga tak bersalah.

Kini yang ditunggu adalah kejelasan berdasarkan fakta: apakah informasi ini mengarah pada pelanggaran hukum atau justru tidak terbukti setelah diperiksa. Jawabannya harus datang dari proses verifikasi yang profesional, bukan spekulasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *