BOLAANG MONGONDOW TIMUR, SULAWESI UTARA — Proyek penanganan longsoran di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dengan nilai anggaran sekitar Rp23 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2026, kini menjadi sorotan publik.
Memasuki Oktober 2026, progres fisik pekerjaan yang ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi saat peninjauan dilakukan, tidak terlihat aktivitas pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai realisasi fisik proyek, penanganan kendala teknis, serta kesiapan kontraktor dalam mengejar target penyelesaian sesuai dokumen kontrak.
KABEL LISTRIK TEGANGAN TINGGI DIDUGA MENGHAMBAT PEKERJAAN
Kasatker BPJN Wilayah II, Rhismono, menjelaskan bahwa jaringan kabel listrik bertegangan tinggi milik PLN menjadi salah satu kendala pelaksanaan pekerjaan, khususnya dalam pengoperasian alat bored pile.
Menurut keterangannya, BPJN telah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak PLN agar jaringan listrik tersebut dipindahkan. Namun, hingga keterangannya disampaikan, pemindahan jaringan yang dinantikan belum terlaksana.
“Kami masih menunggu PLN datang pindahkan jaringan kabelnya, karena mengganggu pelaksanaan alat bored pile bekerja, karena tegangan tinggi,” ujar Rhismono.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara BPJN dan PLN menjadi hal penting yang perlu segera dituntaskan. Apabila kendala itu terus berlarut-larut, pelaksanaan pekerjaan berpotensi mengalami keterlambatan dan memengaruhi pencapaian target fisik.
Publik kini menantikan kepastian: kapan jaringan listrik tersebut dipindahkan, langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan, dan bagaimana strategi percepatan pekerjaan yang telah disiapkan?
KONTRAKTOR JANGAN PASIF, PROGRES FISIK HARUS TERBUKA
Perusahaan pemenang tender, PT BERLIAN ASEAL’S MURNI, juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi aktual pekerjaan di lapangan.
Kendala jaringan listrik memang perlu ditangani melalui koordinasi dengan pihak berwenang. Namun, langkah yang telah ditempuh kontraktor untuk mengantisipasi keterlambatan, mengatur tahapan pekerjaan, dan mengejar target penyelesaian juga perlu dijelaskan kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui berapa persentase realisasi fisik saat ini, berapa volume pekerjaan yang telah diselesaikan, serta apakah terdapat perubahan jadwal atau langkah percepatan berdasarkan ketentuan kontrak.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan pencairan uang muka proyek. Informasi ini masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak dan data pembayaran resmi, termasuk kepastian nominal maupun persentase pencairannya.
Karena itu, transparansi mengenai progres fisik dan realisasi keuangan menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
DESEMBER 2026 MENJADI BATAS PENYELESAIAN YANG PERLU DIAWASI
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 8 Maret 2026 hingga Desember 2026. Tanggal akhir kontrak dan durasi pastinya perlu dipastikan kembali melalui dokumen resmi.
Dengan waktu penyelesaian yang semakin dekat, hambatan teknis perlu segera memperoleh solusi konkret. Keterlambatan pemindahan kabel PLN berpotensi mengganggu tahapan pekerjaan, sementara kontraktor dan BPJN perlu memastikan bahwa setiap langkah percepatan tetap memenuhi aspek keselamatan dan spesifikasi teknis.
Apabila terdapat keterlambatan, penyebabnya perlu dievaluasi secara objektif berdasarkan dokumen kontrak, laporan pengawasan, kondisi lapangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
BPJN DAN PLN DIMINTA SEGERA MENUNTASKAN KENDALA
BPJN Sulawesi Utara diharapkan menyampaikan perkembangan koordinasi dengan PLN, jadwal pemindahan jaringan listrik, serta progres fisik terbaru proyek penanganan longsoran di Desa Buyat.
Pihak PLN juga diharapkan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut surat yang disebut telah dilayangkan BPJN.
Sementara itu, PT BERLIAN ASEAL’S MURNI perlu menjelaskan langkah konkret untuk mengatasi kendala di lapangan dan memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Pantauan awak media yang tidak menemukan pekerja di lokasi saat peninjauan menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Namun, kondisi tersebut saja belum cukup untuk memastikan proyek telah mangkrak. Penilaian harus didukung data progres, dokumentasi lapangan, dan keterangan resmi pihak terkait.
ANGGARAN Rp23 MILIAR, PUBLIK BERHAK MENGETAHUI PROGRESNYA!
Proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Apabila ditemukan indikasi keterlambatan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau persoalan administrasi, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang kini menanti jawaban ialah: berapa progres fisik proyek penanganan longsoran Buyat saat ini, kapan kabel PLN dipindahkan, dan apa langkah konkret kontraktor untuk mengejar target penyelesaian?
Hingga berita ini disusun, pihak PT BERLIAN ASEAL’S MURNI belum berhasil dimintai konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kontraktor, BPJN Sulawesi Utara, PLN, serta pihak terkait lainnya.
Catatan redaksi: Informasi mengenai progres pekerjaan, kendala teknis, dan dugaan keterlambatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






