News  

Polres Pasuruan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suntik LPG Subsidi, Keuntungan Diduga Tembus Rp 1 Miliar

PASURUAN (lembaga iventigasi negara.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Praktik tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi bernopol N-9317-YH, 27 selang yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong berisi segel bekas LPG 3 kilogram.
Delapan tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan isi LPG, mengelola kegiatan, menyediakan tabung gas subsidi, hingga membeli dan menjual LPG hasil pemindahan.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di wilayah Rembang.
Petugas yang dipimpin Ipda M. Haryasandy Yassin, S.Kom., kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang diduga sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.
Di lokasi, polisi menemukan 26 tabung LPG 12 kilogram yang terpasang regulator dan selang serta terhubung dengan tabung LPG 3 kilogram. Petugas juga menemukan puluhan tabung LPG 12 kilogram lainnya dan sekitar 210 tabung LPG subsidi.
Dari pemeriksaan awal terhadap empat orang yang diamankan di gudang, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh A-M.
Polisi kemudian mengamankan A-M pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada B-P alias K yang diduga sebagai pemilik tempat sekaligus usaha tersebut. Ia diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Bangil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga LPG hasil pemindahan tersebut dijual kepada AD. Polisi mengamankan A-D pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Penyidik juga menelusuri sumber pasokan tabung LPG subsidi yang diduga diperoleh dari M-A, yang disebut sebagai pemilik pangkalan LPG di Porong. Ia diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Bangil.
Dalam menjalankan aksinya, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian diduga dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan selang dan regulator yang telah disiapkan. Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram tersebut diduga dijual kepada pembeli dengan harga Rp 140.000 per tabung, sementara harga pasarannya disebut sekitar Rp 230.000 per tabung.
Penyidik menduga pembeli mengetahui bahwa LPG yang diperjualbelikan merupakan hasil pemindahan dari tabung subsidi. Namun, seluruh dugaan peran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, kegiatan itu diperkirakan dilakukan enam hingga delapan kali dalam sebulan. Dalam satu kali kegiatan selama delapan hingga sembilan jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram disebut dapat dipindahkan menjadi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Polisi memperkirakan nilai keuntungan dari kegiatan tersebut mencapai ratusan juta hingga sekitar Rp 1 miliar, dengan rincian yang masih perlu diperjelas berdasarkan hasil penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap keseluruhan jaringan pasokan dan distribusi LPG yang diduga disalahgunakan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Penyalahgunaan distribusinya berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *