SK Kemenkumham Jadi Bukti Sah Kepemimpinan LIN di Bawah Robi Wiratmoko

Bengkulu, 30 Oktober 2025 — Polemik internal Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu terus bergulir setelah munculnya dua kubu yang sama-sama mengklaim kepengurusan resmi. Kisruh ini mencuat usai pengurus DPD LIN Provinsi Bengkulu, A. Bastari Idrus (Ketua) dan Amnan, S.Sos (Sekretaris), dipanggil oleh Kesbangpol Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan organisasi mereka.

Dalam pertemuan yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB bersama Kepala Bidang Ormas, Linda Oktaviane, pihak Kesbangpol menanyakan legalitas LIN yang diketuai oleh Robi Irawan Wiratmoko. Menanggapi hal tersebut, Bastari Idrus menunjukkan bukti berupa SK Menkumham Nomor AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025, yang menetapkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum LIN dan Drs. Antoni Pane sebagai Sekretaris Jenderal.

“SK tersebut jelas dan sah. Tidak ada satu pun SK Kemenkumham yang menyebut nama Yusuf sebagai Ketua Umum LIN. Jadi kami tegaskan, kepemimpinan yang sah hanya di bawah Pak Robi Irawan Wiratmoko,” tegas Bastari.

Namun, pihak Kesbangpol menyebut akan menghubungi perwakilan dari kubu Yusuf —yang selama ini juga mengaku sebagai DPD LIN Bengkulu— untuk membahas lebih lanjut duduk persoalannya. Bastari menegaskan, mereka siap bertemu asalkan pertemuan dilakukan berdasarkan aturan hukum dan data legal yang valid.

“Kami tidak menolak dipertemukan, tapi jangan paksakan penyatuan kalau tidak sesuai aturan. Kami tunduk pada hukum, bukan pada klaim sepihak,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pihak DPD LIN Bengkulu juga telah melaporkan penggunaan lambang dan atribut LIN oleh kelompok yang diduga tidak sah ke Polda Bengkulu. Menurut Bastari, laporan itu sesuai dengan arahan Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, yang menegaskan agar seluruh pengurus di daerah menindak tegas setiap pihak yang memakai nama atau simbol LIN tanpa izin resmi.

“Kalau mereka pakai atribut LIN tanpa terdaftar di Kemenkumham, itu sudah jelas pelanggaran. Kami sudah laporkan agar tidak terjadi penyalahgunaan organisasi,” ungkap Bastari.

Kini, semua pihak menunggu realisasi janji Kesbangpol yang berkomitmen menindaklanjuti pertemuan dengan pihak kubu Yusuf dalam empat hari ke depan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, pengurus DPD LIN Bengkulu menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai instruksi Ketua Umum.

“Jika tidak ada hasil dalam empat hari, kami laporkan. Biar aparat penegak hukum yang menilai mana yang benar. Kami hanya menjalankan konstitusi dan peraturan yang berlaku,” pungkas Bastari tegas.

Polemik ini menjadi ujian serius bagi Kesbangpol Bengkulu untuk bersikap adil dan tegas dalam memastikan organisasi masyarakat beroperasi sesuai dasar hukum. Tanpa legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, klaim kepemimpinan organisasi dinilai hanya akan menimbulkan kebingungan publik dan merusak marwah kelembagaan LIN di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *