Penguatan BUMDes untuk PADes Didorong, Pengelolaan Dinilai Harus Independen

SAMPANG][Cyberpers.id — Upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penopang Pendapatan Asli Desa (PADes) terus didorong, terutama di tengah tantangan keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah.

Di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, penguatan BUMDes dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian fiskal desa, khususnya bagi desa berstatus mandiri.

Camat Pangarengan Nur Holis menilai BUMDes tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelengkap kelembagaan desa, melainkan instrumen ekonomi yang strategis untuk menopang pembangunan desa secara berkelanjutan.

Menurut dia, desa-desa perlu mulai mengoptimalkan potensi ekonomi lokal agar PADes tidak hanya bertumpu pada sumber konvensional, tetapi juga pada hasil pengelolaan unit usaha desa.

“Di tengah kecenderungan terbatasnya dana transfer, desa perlu memperkuat sumber pendapatan internal. Dalam konteks itu, BUMDes semestinya menjadi salah satu pilar utama, terutama bagi desa mandiri,” kata Nur Holis, belum lama ini.(Minggu,(26/4/26)

Ia mengaitkan hal tersebut dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 mengenai pembentukan BUMDes dan Pasal 90 terkait dorongan pengembangan usaha ekonomi desa.

Menurut Nur Holis, status desa mandiri idealnya tidak hanya diukur dari capaian indeks pembangunan, tetapi juga kemampuan desa dalam menopang pembiayaan pembangunan melalui sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Dalam pandangannya, optimalisasi BUMDes juga membutuhkan penguatan tata kelola, profesionalisme pengurus, dan orientasi usaha yang berbasis potensi lokal.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Daerah Indonesia (PUSKHADI) Arifin menekankan, penguatan BUMDes perlu dibarengi pemahaman yang tepat mengenai kedudukan hukum kelembagaan tersebut.

Ia menyoroti bahwa penyertaan modal desa ke BUMDes merupakan bagian dari kekayaan desa yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya berada dalam tata kelola BUMDes sebagai badan hukum.

“Prinsip kekayaan yang dipisahkan menjadi penting dipahami, karena itu menegaskan adanya batas antara kewenangan pemerintah desa dan pengelolaan operasional BUMDes,” ujar Arifin.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, yang mengatur BUMDes sebagai badan hukum dengan tata kelola tersendiri, termasuk terkait modal yang berasal dari penyertaan desa.

Menurut Arifin, pemerintah desa tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi bukan dalam bentuk intervensi terhadap operasional usaha.

Dalam kerangka itu, independensi pengelolaan BUMDes dinilai menjadi prasyarat agar lembaga usaha desa dapat tumbuh sehat, akuntabel, dan mampu berkontribusi terhadap PADes.

Penguatan BUMDes, kata dia, menjadi relevan tidak hanya untuk mendorong pendapatan desa, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi desa menuju ekonomi lokal yang lebih mandiri.

Sejumlah pihak menilai, di tengah perubahan fiskal dan tantangan pembangunan desa, orientasi pengembangan BUMDes ke depan tidak cukup berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga efektivitas usaha, tata kelola, dan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.(Nurul Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *