Minahasa, Sulawesi Utara — Dugaan praktik kriminal dalam distribusi BBM subsidi kembali mencuat dan kali ini mengarah serius ke SPBU Roong (No. 74.956.16) di Tondano Barat. SPBU tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal pengisian solar subsidi menggunakan jerigen atau yang dikenal dengan istilah “tap-tap”.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Modus Terstruktur: Solar Subsidi Diduga Disedot untuk Kepentingan Tertentu
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi warga, aktivitas pengisian jerigen berlangsung terbuka, bahkan terkesan terorganisir. Jerigen dalam jumlah besar diisi berulang kali, diduga untuk dikumpulkan dan didistribusikan kembali ke pihak tertentu dengan harga non-subsidi.

Jika benar, modus ini mengarah pada praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi—yang selama ini kerap dikaitkan dengan jaringan “mafia solar”.
Ancaman Hukum Berat Mengintai
Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. - Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur pembatasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan administratif. - Aturan internal PT Pertamina (Persero)
Secara tegas melarang pengisian jerigen tanpa izin resmi.
Dampak Nyata: Rakyat Kecil Jadi Korban
Warga sekitar mengaku sering kesulitan mendapatkan solar subsidi, terutama nelayan, petani, dan sopir angkutan.
“Kami antre berjam-jam tapi sering kosong. Sementara jerigen bisa isi berkali-kali. Ini jelas permainan,” ungkap seorang warga.

Kelangkaan yang terjadi diduga bukan karena stok terbatas, melainkan akibat kebocoran distribusi di tingkat SPBU.
Desakan Keras: Bongkar, Tangkap, Cabut Izin!
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas:
- Audit investigatif oleh Pertamina Patra Niaga
- Pengawasan ketat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
- Penyelidikan oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan jaringan mafia BBM
- Sanksi tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU
- Proses hukum pidana terhadap oknum yang terlibat
Indikasi Mafia BBM: Kasus Lokal, Jaringan Nasional?
Pengamat menilai, jika praktik ini benar terjadi secara sistematis, maka besar kemungkinan ada jaringan yang lebih luas di baliknya. “Tap-tap” bukan fenomena baru, namun jika dibiarkan, akan terus menggerus subsidi negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.
Penutup: Ujian Ketegasan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di sektor energi. Publik kini menanti langkah konkret—apakah aparat berani membongkar hingga ke akar, atau praktik ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.
cyberpers.id akan terus mengawal dan menginvestigasi perkembangan kasus ini.(Humas DPD LIN)













