Lima Debt Collector Ditangkap di Pangkalpinang, Polisi Ungkap Modus Penarikan Mobil Diduga Ilegal

PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal berkedok debt collector.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial PM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Mereka diamankan setelah diduga melakukan penarikan objek jaminan fidusia yang disebut tidak sesuai dengan surat kuasa maupun ketentuan perusahaan pembiayaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (15/5/2026).

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Telah diamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku debt collector,” ujar Agus dalam keterangannya kepada wartawan.

Modus: Kendaraan Ditarik dan Disembunyikan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan atau pengguna kendaraan, lalu menyimpan kendaraan tersebut tanpa menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan resmi.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan di luar prosedur eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek
  • Lima unit telepon genggam
  • Satu lempengan besi
  • Delapan berkas dokumen kendaraan

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diduga Sudah Beroperasi Selama Sebulan

Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan kelompok tersebut diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menarik sekitar 247 kendaraan dari konsumen. Sebagian kendaraan disebut telah dibawa keluar wilayah Bangka Belitung.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mengamankan lebih kurang 247 mobil dan sebagian mobil sudah dibawa keluar Bangka Belitung,” kata Husni.

Menurutnya, beberapa kendaraan masih berada di wilayah Babel, sementara sebagian lainnya diduga telah dimasukkan ke pool penampungan untuk proses pelelangan.

Polisi juga menyebut mayoritas target penarikan merupakan kendaraan hasil pengalihan dari debitur sebelumnya.

Terancam Pasal Fidusia dan Penadahan

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta sejumlah pasal terkait penggelapan dan penadahan dalam KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal empat tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Babel menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai KUHAP, termasuk pemenuhan hak-hak hukum para terduga, seperti pendampingan penasihat hukum dan pemberitahuan kepada pihak keluarga.

(Redaksi Investigasi)
Sumber: Humas DPD LIN Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *