Ketua LIBAS 88 Pangarengan Soroti Dugaan Guru PNS Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Minta Tindakan Tegas

SAMPANG][Cyberpers.id— Ketua LIBAS 88 Kecamatan Pangarengan, Arifin, menyoroti dugaan seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Arifin mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang agar segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.

Menurut Arifin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Guru PNS, seharusnya fokus menjalankan tugas sebagai pendidik dan tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Sampang segera turun tangan. Jika benar ada Guru PNS menjadi pengurus koperasi, maka ini harus ditindak tegas karena berpotensi melanggar aturan kepegawaian,bahkan diduga juga menjadi ketua Posbakum di Desa Pangarengan” tegas Arifin, Kamis (16/4/2026).

Arifin menjelaskan, larangan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan bahwa ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka Guru PNS yang menjadi pengurus koperasi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7, yang mengatur jenis hukuman disiplin bagi PNS, meliputi:

Hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis)

Hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja atau penundaan kenaikan pangkat)

Hukuman disiplin berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS)

“Jika terbukti merangkap jabatan yang mengganggu tugas utama atau menimbulkan konflik kepentingan, maka sanksinya bisa sampai pada penurunan jabatan bahkan pemberhentian sebagai PNS,” tegas Arifin.

Ia juga menambahkan, praktik rangkap jabatan oleh ASN dapat mencederai profesionalitas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang maupun BKPSDM Kabupaten Sampang masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Arifin berharap Pemerintah Kabupaten Sampang segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas aparatur negara di lingkungan pendidikan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Noer Alam saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan guru yang merangkap jabatan di lembaga lain yang juga mendapatkan pendanaan dari negara.

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas tenaga pendidik serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru.

“Guru tidak boleh merangkap pekerjaan lain yang sama-sama menerima gaji atau honor dari uang negara. Karena itu termasuk double pembayaran dari negara,” tegas Noer Alam.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi guru yang menjadi pengurus koperasi desa yang mendapatkan bantuan atau dukungan anggaran dari pemerintah.

“Termasuk menjadi pengurus KDMP. Jika sama-sama menerima honor dari negara, maka itu tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

(Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *