Dinsos Sampang Tegaskan Pendamping PKH Dilarang Rangkap Jabatan di KDMP

SAMPANG||Cyberpers.id — Dinas Sosial Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun jabatan lain yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang melalui Sekretaris Dinsos, M. Nashrun, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2026). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan ketentuan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Pendamping PKH tidak boleh merangkap jabatan. Baik sebagai pengajar maupun jabatan lain yang terdata resmi di bawah naungan kementerian mana pun,” ujar M. Nashrun.

Ia juga menambahkan, apabila ditemukan pendamping PKH yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari Kemensos.

“Jika ada pendamping yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai keputusan Kemensos. Bisa memilih salah satu jabatan, atau dinonaktifkan dari jabatan sebagai pendamping PKH,” tegasnya.

Menurut Nashrun, aturan larangan rangkap jabatan bagi pendamping PKH tersebut bukan hal baru. Ketentuan itu, kata dia, telah diberlakukan secara tegas sejak tahun 2025.

“Dan itu sudah clear dari tahun 2025 kemarin terkait aturan pendamping PKH dan larangan merangkap jabatan,” pungkasnya.(Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *