PASANGKAYU – Dugaan penyalahgunaan nama organisasi kembali mencuat. Aktivitas sekelompok pihak di Pasangkayu yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini menjadi sorotan serius dan berpotensi masuk ranah hukum.
Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menyatakan pihaknya menemukan indikasi penggunaan nama lembaga yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan resmi. Temuan tersebut berawal dari pemantauan aktivitas di media sosial yang menampilkan kegiatan organisasi dengan membawa nama LIN di wilayah tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan nama lembaga yang bisa berdampak hukum,” tegas Robi.
INSTRUKSI TEGAS: SOMASI DAN LAPORAN POLISI
Menindaklanjuti temuan itu, pada 29 April 2026, Ketua Umum LIN langsung menginstruksikan jajaran Mandala III bersama DPD Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah tegas, mulai dari pelayangan somasi hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Langkah tersebut mencakup:
- Pengumpulan bukti aktivitas di lapangan
- Pembuatan laporan resmi ke kepolisian
- Koordinasi dengan instansi pemerintah daerah
Tak hanya itu, pihak LIN juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak terkait dalam penerbitan atau penggunaan dokumen organisasi yang tidak sesuai dengan legalitas resmi.
SOROT PERAN KESBANGPOL
Dalam kasus ini, perhatian juga tertuju pada peran Kesbangpol setempat yang diduga memberikan ruang aktivitas terhadap kelompok yang menggunakan nama LIN tanpa dasar hukum yang jelas.
LIN meminta adanya klarifikasi resmi terkait:
- Dasar penerimaan atau pengakuan organisasi
- Validitas dokumen AHU yang digunakan
- Legalitas kepengurusan di wilayah tersebut
POTENSI PIDANA MENANTI
Secara hukum, penggunaan nama organisasi tanpa legitimasi dapat berpotensi melanggar aturan, terutama jika menimbulkan kerugian, kebingungan publik, atau penyalahgunaan kewenangan.
Pihak LIN menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran, termasuk:
- Dugaan pemalsuan identitas kelembagaan
- Penyalahgunaan nama organisasi
- Aktivitas tanpa dasar legal
IMBAUAN KERAS: HENTIKAN ATAU HADAPI HUKUM
Ketua Umum LIN juga memberikan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang saat ini menggunakan nama lembaga tanpa dasar sah.
“Kami tegaskan, jika tidak terdaftar secara resmi, segera hentikan aktivitas, bubarkan diri, atau ganti nama. Jika tidak, kami pastikan proses hukum akan berjalan,” tegasnya.
KESIMPULAN
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan nama organisasi di daerah. Dengan langkah tegas berupa somasi dan pelaporan ke kepolisian, Lembaga Investigasi Negara menunjukkan komitmennya dalam menjaga legalitas dan mencegah penyimpangan yang merugikan publik.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian, dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum yang lebih serius dalam waktu dekat.













