Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pondok Kebun Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan

BANGKA BARAT – Jajaran Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun sawit yang berada di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, pada Selasa (21/7/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JD (35) dan RH (22), yang merupakan warga Desa Air Lintang. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas 16 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 paket ukuran sedang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan pondok kebun sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Res-Intel Polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Hasilnya, dua orang yang berada di lokasi berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tabung vitamin CDR yang dililit lakban hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, sebuah buku tulis, serta satu buah senter yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan agar setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Ibu Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Lebih lanjut, Iptu Yos menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Para terduga pelaku masih berstatus terduga dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Musarofa melaporkan dari Polsek Tempilang)

📚 Artikel Terkait:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *