Judi Berjaya di Ponorogo, Polisi Hanya Penonton?

Ponorogo — Ketika penegakan hukum mandul, saat itulah kejahatan beranak-pinak. Begitulah gambaran suram yang kini terjadi di Kabupaten Ponorogo. Di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, praktik perjudian sabung ayam dan dadu tak hanya berlangsung bebas — tapi juga dilindungi oleh diamnya aparat.

Ironis. Di tengah kampanye besar-besaran Polri memberantas segala bentuk perjudian, Ponorogo justru memberi contoh bagaimana hukum bisa dilumpuhkan oleh ketakutan, pembiaran, atau… kepentingan.

Judi Jalan, Hukum Lumpuh

Lokasi perjudian di Desa Sendang bukan tempat sembunyi. Arena itu diketahui publik. Diketahui warga. Bahkan diketahui oleh pihak keamanan setempat. Tapi entah mengapa, tidak pernah benar-benar disentuh.

Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa dua orang berinisial KMPLNG dan MSR adalah pengelola utamanya. Tiap hari, lokasi itu penuh sesak oleh penjudi dari berbagai daerah. Suasana ramai. Uang taruhan beredar. Kendaraan memadati pekarangan warga. Semua terlihat jelas. Tapi aparat? Hilang.

Penggerebekan Kosong: Drama yang Selalu Diulang

Sesekali memang ada penggerebekan. Tapi tak lebih dari formalitas. Tidak ada penangkapan. Tidak ada pengungkapan. Tidak ada hasil. Seolah-olah semua pihak sudah tahu: operasi hanyalah ritual untuk menjaga wibawa semu.

Warga pun sudah bosan. “Selalu begitu. Digerebek, tutup sebentar, buka lagi. Sama saja. Malah makin ramai,” kata SM, salah satu warga, dengan nada getir.

“Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa. Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada, tapi mereka diam saja. Seperti tidak terjadi apa-apa,” tambahnya, meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Pasal 303 KUHP: Mati Suri di Tanah Sendiri

Padahal, Pasal 303 KUHP sudah jelas menyebutkan bahwa perjudian adalah tindak pidana. Tapi di Ponorogo, pasal ini seolah hanya berlaku untuk rakyat kecil. Para bandar besar? Seolah kebal hukum.

Instruksi Kapolri? Hanya jadi poster di dinding kantor polisi. Tak pernah benar-benar turun ke tanah.

Kapolres Disorot: Mana Tanggung Jawab Moral?

Nama AKBP Andin Wisnu Sudibyo selaku Kapolres dan AKP Rudy Hidjayanto sebagai Kasat Reskrim mulai menjadi bahan pembicaraan. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. Bukan hanya karena perjudian tetap berlangsung, tapi karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikannya.

“Kalau mereka bilang tidak tahu, berarti tidak layak menjabat. Kalau tahu tapi diam, itu jauh lebih berbahaya,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran hukum. Ini adalah soal kehancuran sistem pengawasan dan tanggung jawab moral aparat di daerah.

Desakan Nasional: Segera Evaluasi Polres Ponorogo

Kini, masyarakat tidak lagi percaya bahwa masalah ini bisa diselesaikan di tingkat lokal. Desakan pun mengalir agar Polda Jatim, Mabes Polri, hingga Divpropam segera melakukan audit kinerja dan pemeriksaan internal terhadap Polres Ponorogo.

Jika tidak, maka Ponorogo akan menjadi simbol betapa hukum bisa dibungkam oleh kekuasaan uang. Dan jika institusi seperti Polri tak lagi bisa dipercaya, maka apa yang tersisa dari negara ini?


Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Ponorogo. Hak jawab akan diberikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima.


Di Desa Sendang, dadu terus dilempar. Ayam terus diadu. Dan hukum? Diam dalam kandang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *