Proyek Siluman di Mulyoagung Diduga Sengaja Dibiarkan Tanpa Rambu: Pengendara Tumbang, Negara Diam

Tuban — Warga Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi korban dari apa yang diduga sebagai proyek siluman tanpa aturan. Seorang pengendara roda dua dilaporkan terjatuh karena kondisi jalan yang tengah dikerjakan tanpa satu pun rambu pengaman, tanpa garis pembatas, bahkan tanpa papan informasi publik yang menjadi kewajiban setiap proyek konstruksi.

 

Kehadiran proyek tanpa identitas ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan mengapa keselamatan masyarakat seolah tidak bernilai?

 

Fakta bahwa proyek bisa berjalan tanpa identitas resmi menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa transparansi diabaikan dan keselamatan publik dikorbankan.

 

“Ini bukan sekadar proyek asal-asalan, ini proyek yang mempertaruhkan nyawa warga. Bagaimana bisa pekerjaan jalan tidak ada rambu sama sekali?” ujar warga dengan nada geram.

 

Kritik Pedas: Proyek Tanpa Papan Informasi = Dugaan Proyek Gelap

 

Ketiadaan papan informasi publik — yang berisi sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga masa pengerjaan — adalah pelanggaran langsung terhadap:

 

➡ Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)

 

Setiap penggunaan dana negara wajib diumumkan ke publik.

 

Tidak memasang papan proyek dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi informasi, yang ancamannya dijelaskan pada:

 

➡ Pasal 52 UU KIP

 

Pelaku dapat dijerat:

 

1 tahun penjara,

 

Denda hingga Rp 5.000.000.

 

Mengabaikan Rambu = Mengabaikan Nyawa

 

Ketiadaan rambu keselamatan bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap ketentuan keselamatan jalan.

 

➡ Pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

 

Setiap pekerjaan yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memasang rambu dan pengamanan jalan.

 

Tidak melakukannya dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan, dan ancaman pidananya dijelaskan dalam:

 

➡ Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ

 

Melarang setiap tindakan yang membahayakan pengguna jalan.

 

Jika terbukti menyebabkan kecelakaan seperti di Mulyoagung, maka dapat dijerat:

 

➡ Pasal 310 UU LLAJ

 

Luka ringan korban → 1 tahun penjara

 

Luka berat → 5 tahun penjara

 

Meninggal dunia → 6 tahun penjara

 

Artinya, proyek ini sudah memenuhi unsur kelalaian pidana yang mengancam keselamatan orang lain.

 

Dugaan Penyimpangan Prosedur: Potensi Tipikor Mengintai

 

Proyek tanpa papan informasi dan tanpa rambu pengamanan sering menjadi ciri khas proyek yang tidak melalui prosedur resmi, sehingga membuka peluang terjadinya dugaan:

 

Penggelembungan anggaran

 

Pekerjaan tak sesuai spesifikasi

 

Manipulasi dokumen

 

Penunjukan pelaksana tidak sah

 

Jika unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara terbukti, maka berlaku:

 

➡ Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor

 

Ancaman:

 

15—20 tahun penjara,

 

Denda hingga Rp 1 miliar.

 

Publik Tuntut Pemeriksaan Total

 

Masyarakat Singgahan meminta aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan:

 

Investigasi terhadap pelaksana dan pengawas proyek

 

Audit anggaran dan dokumen pekerjaan

 

Pemeriksaan dampak kecelakaan terhadap korban

 

Penertiban seluruh proyek tanpa papan informasi di Tuban

 

Proyek seperti ini bukan hanya buruk rupa, tetapi juga berbahaya dan berpotensi merugikan negara.

 

Kesimpulan Tajam

 

Proyek siluman tanpa identitas yang menyebabkan kecelakaan di Mulyoagung bukan lagi kesalahan teknis — ini adalah kelalaian berat dengan potensi pidana yang jelas diatur undang-undang.

Keselamatan warga bukan eksperimen. Bila proyek dibiarkan tanpa pengamanan, maka itu bukan sekadar kelalaian, tetapi tindakan abai yang bisa menjerumuskan pelakunya ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *