BOJONEGORO – Dalam upaya menjaga stabilitas wilayah serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Koramil 22/Trucuk Kodim 0813 Bojnegoro memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi terkait.
Langkah strategis ini dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Hal tersebut tampak dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang diselenggarakan pada Selasa (3/11/2026).
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Sekda Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, SE. MM., Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro, Dani Fianto, Bappeda Bojonegoro,Umi Rahmawati, jajaran Forkopimcam, perangkat desa, serta unsur masyarakat setempat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, ditekankan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara semata, melainkan instrumen penting dalam pengendalian peredaran barang tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, warga juga diberikan pemahaman mendalam mengenai empat ciri utama rokok ilegal yang harus diwaspadai yakni: Rokok polos tanpa pita cukai, Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas dan Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya (salah personalisasi/peruntukan).
Sebagai langkah pencegahan yang efektif, penguatan deteksi dini menjadi fokus utama melalui kolaborasi erat tiga pilar, yang meliputi TNI-Polri, dan pemerintah kecamatan.
Selain itu, intensifikasi operasi pasar serta inspeksi mendadak (sidak) akan terus dioptimalkan guna mengantisipasi serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Trucuk.
Para Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut didorong agar aktif melakukan pemantauan di desa binaan masing-masing. Pemantauan ini mencakup pemetaan jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga warung-warung kecil yang berpotensi menjadi tempat penitipan atau penjualan rokok ilegal.
Edukasi langsung kepada para pedagang dan warga juga digencarkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rokok berharga murah tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Danramil 0813-22/Trucuk Kapten Inf Agus Sudarso, mengatakan kesiapan penuh pihaknya dalam membantu pemerintah daerah melalui tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurutnya, wujud nyata dukungan tersebut diberikan dengan mendampingi Satpol PP, Kepolisian, dan pihak Bea Cukai dalam setiap kegiatan pengawasan maupun operasi pasar di lapangan.
Kepada masyarakat, ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, segala bentuk pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui sinergi yang kuat dari seluruh unsur—mulai dari aparat keamanan, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat—diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kondusif di Kecamatan Trucuk,” ujar Kapten Inf Agus Sudarso.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
26 kunjungan





