SORONG – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan pernyataan sikap terkait Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2025.
DPD LIN menegaskan bahwa rilis ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah, di mana setiap pihak yang disebutkan dalam temuan BPK harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apa yang kami sampaikan saat ini masih merupakan DUGAAN dan INDIKASI berdasarkan dokumen LHP BPK yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
POKOK INDIKASI TEMUAN BPK
Berdasarkan petikan LHP BPK yang kami terima, terdapat indikasi kelebihan pembayaran dan belum lengkapnya bukti pertanggungjawaban pada realisasi Belanja Barang dan Jasa Disdikpora Tambrauw.
Dinas tersebut menganggarkan Rp70.057.501.254,00 dan terealisasi Rp68.346.377.215,00 (97,55%).
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada SP2D Nomor 96.04/04.0/000220/TU/1.01.2.19.0.00.01.0000/PR/11/2025 senilai Rp1.311.550.000,00, BPK mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp405.508.946,00 yang masih perlu diklarifikasi.
Rinciannya yang diduga bermasalah:
1. Dugaan Kesalahan Perhitungan Uang Harian dan Tiket sebesar Rp57.713.946,00 2. Dugaan Pembayaran Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp309.845.000,00 yang terdiri dari: ◦ Dugaan kelebihan pada komponen transportasi darat sebesar Rp132.575.000,00 ◦ Dugaan kelebihan pada komponen penginapan/hotel sebesar Rp177.270.000,00 3. Dugaan Pembayaran Melebihi Standar Satuan Harga (SSH) sebesar Rp37.950.000,00, di mana uang harian dibayarkan Rp530.000/orang/hari diduga melebihi ketentuan SSH Rp420.000/orang/hari.
Dalam LHP tersebut juga disebutkan adanya pernyataan kesediaan dari Bendahara Pengeluaran dan PPK untuk melakukan penyetoran atas dugaan kelebihan tersebut ke Kas Daerah. Hal ini tentu perlu diverifikasi kebenarannya.
PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI BAHAN KAJIAN
DPD LIN melihat indikasi temuan ini perlu dikaji dalam perspektif peraturan perundang-undangan, tanpa menyimpulkan adanya tindak pidana:
1. Perspektif UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya:
• Pasal 2 dan Pasal 3, mengatur tentang perbuatan yang diduga dapat merugikan keuangan negara. Apakah indikasi temuan ini memenuhi unsur tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan APH untuk menilai dan membuktikan. • Penting untuk dipahami, sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dugaan tindak pidana.
2. Perspektif UU Keuangan Negara
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59, mengatur tentang kewajiban Bendahara/Pejabat untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatannya yang melanggar hukum atau lalai. • Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga (SSH), mengatur batasan pembayaran yang harus dipatuhi sebagai bentuk tertib pengelolaan keuangan.
Apakah ada pelanggaran terhadap UU tersebut, kami serahkan kepada proses hukum yang objektif.
SIKAP RESMI DPD LIN PAPUA BARAT DAYA
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, DPD LIN Papua Barat Daya menyampaikan sikap:
1. Mengapresiasi kinerja BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya yang telah bekerja profesional menemukan adanya indikasi tersebut. 2. Mendorong Inspektorat Kabupaten Tambrauw untuk melakukan klarifikasi dan audit internal lanjutan untuk memastikan kebenaran atas dugaan kelebihan pembayaran tersebut sesuai mekanisme keuangan daerah. 3. Meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan telaah awal / pulbaket atas LHP BPK ini sebagai bahan untuk memastikan apakah ada unsur dugaan pelanggaran hukum atau murni kekeliruan administrasi, tanpa melakukan justifikasi bersalah kepada pihak manapun. 4. Mengimbau kepada semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw, untuk diberikan ruang memberikan klarifikasi dan hak jawab, serta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
Kami dari DPD LIN Papua Barat Daya akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dan monitoring, serta menunggu proses resmi dari lembaga yang berwenang,






