Ultimatum untuk Pengklaim AHU LIN Ilegal: Tunjukkan Legalitas atau Siap Berhadapan dengan Hukum!

Kalimantan Tengah – Publik kini tidak lagi mudah dibohongi. Masyarakat semakin cerdas membaca mana organisasi yang sah secara hukum dan mana yang hanya bermain klaim tanpa bukti resmi.

Polemik terkait klaim legalitas AHU Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali mencuat. Pihak yang mengatasnamakan LIN namun tidak mampu membuktikan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Diketahui, kepengurusan LIN yang sah telah terdaftar secara resmi dengan Nomor AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025 untuk periode 2025–2030. Legalitas tersebut merupakan satu-satunya yang diakui negara.

Tokoh organisasi dan elemen masyarakat di Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak menjadi korban pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan tanpa mampu mempublikasikan dokumen sah yang diakui negara.

Kalau memang legal, buka ke publik. Tunjukkan bukti resmi dari Kemenkumham. Jangan hanya bermain narasi. Ini bukan soal klaim, ini soal hukum,” tegas salah satu pengurus.

Pihak yang tetap mengklaim tanpa dasar hukum disebut berisiko besar terjerat konsekuensi pidana. Menggunakan nama organisasi tanpa legalitas sah, apalagi jika disertai dugaan pemalsuan dokumen, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak transparan soal legalitas. Transparansi adalah harga mati dalam menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik.

Jika dalam waktu dekat pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan bukti legalitas resmi yang diakui negara, maka langkah hukum disebut akan menjadi opsi yang tidak terhindarkan.

Jangan sampai masyarakat jadi korban. Hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang bermain dengan dokumen dan klaim ilegal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *