Bojonegoro, Jawa Timur — Di lereng-lereng tanah merah Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, deru mesin ekskavator terdengar nyaring sejak pagi. Truk-truk besar keluar masuk membawa muatan pasir dan batu. Aktivitas tambang galian C itu berjalan tanpa jeda, tanpa papan izin, dan tanpa rasa takut — seolah semua sah di mata hukum.
Padahal, tambang itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan. Namun, aktivitasnya tetap berjalan mulus, seolah hukum hanyalah formalitas yang bisa dinegosiasikan.
“Sudah lama kami laporkan ke aparat, tapi tidak pernah ada tindakan. Mereka (penambang) seperti kebal hukum,” kata seorang warga Kasiman, Kamis (23/10/2025).
Bisnis Kotor di Tanah Subur
Dari hasil penelusuran lapangan, tambang yang disebut milik Mintoro, warga Lamongan, beroperasi tanpa dokumen legal. Tak tampak papan nama perusahaan, tidak pula ada tanda bahwa lokasi itu memiliki izin dari Dinas ESDM. Namun aktivitas terus berjalan, dan material terus mengalir ke luar desa.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan dengan izin yang sah. Pelanggar aturan itu diancam Pasal 158 UU Minerba dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Tetapi di Kasiman, pasal-pasal itu seperti tak pernah berlaku. Truk berlalu-lalang di depan aparat, dan tidak satu pun yang menghentikan.
Diamnya Aparat, Riuhnya Dugaan Permainan
Ketiadaan tindakan dari Polres Bojonegoro dan Satpol PP menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Sejumlah warga menduga, ada “permainan senyap” antara oknum aparat dengan pemilik tambang. Dugaan ini bukan tanpa dasar — sebab laporan masyarakat tak pernah ditindaklanjuti, bahkan beberapa warga mengaku diperingatkan agar “tidak ikut campur.”
Menurut pengamat hukum dari PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN), sikap pasif aparat berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
“Ketika hukum diam terhadap kejahatan yang terang benderang, itu bukan lagi kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap keadilan,” ujar perwakilan LIN.
Alam Hancur, Rakyat Menanggung Debu dan Derita
Dampak tambang ilegal di Kasiman kian terasa. Jalan desa rusak parah, sawah terkikis, dan udara penuh debu. Warga harus menutup jendela rapat-rapat agar tak sesak oleh debu yang beterbangan.
Anak-anak mulai terserang batuk, petani merugi karena tanahnya tak lagi subur. Di sisi lain, tak ada satu pun bentuk kompensasi atau tanggung jawab dari pihak penambang.
Aktivis lingkungan Bojonegoro, Ririn Astuti, menilai tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan ekologis desa.
“Tambang ilegal itu seperti kanker: merusak perlahan, tapi pasti. Dan yang pertama mati bukan pelaku, tapi masyarakat kecil,” ujarnya.
Publik Mendesak Tindakan Tegas
Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama warga Kasiman mendesak Polda Jawa Timur segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tambang ilegal ini. Mereka juga menuntut agar alat berat disita, lokasi ditutup, dan semua pihak yang terlibat — termasuk oknum aparat — diperiksa.
“Kalau aparat lokal tidak mampu, biar Polda turun langsung. Jangan biarkan hukum dikangkangi oleh kepentingan,” kata R. I. Wiratmoko, Ketua Umum LIN.
Catatan Redaksi
Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi Polres Bojonegoro dan Dinas ESDM Jawa Timur terkait keberadaan tambang ilegal di Desa Kasiman. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Analisis Redaksi
Kasus Kasiman membuka luka lama dalam wajah penegakan hukum Indonesia: ketika hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Tambang ilegal bisa tumbuh subur bukan karena kurangnya aturan, tapi karena adanya ruang kompromi di balik seragam dan jabatan.
Selama aparat memilih diam, tambang ilegal akan terus menggali bukan hanya tanah, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan.













