Skandal Screen House Minut: LIN Sulut Bongkar Dugaan Korupsi, Inspektorat Dinilai Cuci Tangan dan Publik Minta Penindakan

Minahasa Utara — Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Screen House di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, kini menyeruak menjadi skandal yang mulai menarik perhatian publik. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menuding Inspektorat Minahasa Utara lalai, tidak transparan, dan bahkan terkesan mencari alasan untuk lepas tangan dari aduan masyarakat yang telah dilimpahkan secara resmi.

Dua pejabat LIN Sulut, Richard Umboh (Direktur Investigasi) dan Jannette Carolin Taliwongso (Sekretaris Daerah LIN Sulut) menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara pada proyek ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Mereka menilai ada “bau busuk” penyimpangan anggaran yang harus segera dibongkar tuntas.


Proyek Sarat Kejanggalan: Dari Mark-Up Hingga Pengadaan Fiktif

Informasi yang dihimpun dari lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek Screen House:

  • tidak sesuai spesifikasi,
  • terdapat selisih besar antara nilai anggaran dan realisasi,
  • kualitas pekerjaan jauh dari standar,
  • diduga terjadi mark-up harga material,
  • bahkan mengarah pada dugaan penggelapan dana.

Ini bukan sekadar temuan ringan. Ada indikasi kerugian negara yang tidak bisa dibiarkan. Bila Inspektorat Minahasa Utara tidak mampu bekerja, maka itu adalah bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi,” tegas Richard Umboh.


Inspektorat Minut Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Pernyataan Steven Tuwaidan, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, bahwa laporan tersebut “bukan ranah inspektorat” dan seharusnya ditangani BPK, Kejaksaan, atau Kementerian Pertanian, justru mempertegas dugaan adanya ketidakmampuan, ketidakberanian, atau ketidakinginan lembaga tersebut mengungkap penyimpangan.

Sikap ini dikritik habis oleh LIN Sulut.

Ini bukan sekadar lempar bola panas, ini indikasi Inspektorat memang tidak berfungsi. Ketika ada dugaan kuat kerugian negara dan Inspektorat malah menyuruh masyarakat membawa laporan ke lembaga lain, maka publik patut curiga ada yang sedang dijaga,” kata Jannette Carolin Taliwongso.

Menurutnya, Inspektorat punya kewajiban UU untuk melakukan:

  • audit internal,
  • pemeriksaan investigatif,
  • klarifikasi penggunaan anggaran,
  • dan rekomendasi tindak lanjut.

Bukan malah menyuruh pelapor ke sana ke mari seperti ping-pong birokrasi,” tegas Jannette.


Dugaan “Pengamanan Pejabat dan Kontraktor”?

Sumber internal di Minahasa Utara menyebutkan adanya dugaan bahwa proyek ini melibatkan oknum-oknum tertentu di lingkaran kekuasaan daerah. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa sikap Inspektorat yang enggan turun langsung bisa saja merupakan upaya “mengamankan” pihak tertentu.

LIN Sulut menegaskan:

Jika ada yang bermain di belakang proyek ini, kami akan bongkar hingga ke akar-akarnya. Termasuk bila ada pejabat yang mencoba menghentikan proses pemeriksaan.


Pasal Pidana yang Mengancam Jika Benar Terjadi Penyimpangan

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berat berikut:

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara.
Ancaman: minimal 4 tahun – seumur hidup.

2. Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ancaman: 1–20 tahun penjara.

3. Pasal 7 UU Tipikor

Manipulasi atau rekayasa pengadaan barang/jasa.
Ancaman: hingga 20 tahun penjara.

4. Pasal 9 UU Tipikor

Penggelapan dalam jabatan terkait anggaran pemerintah.
Ancaman: hingga 10 tahun penjara.

5. Pasal 55 KUHP

Penyertaan dan persekongkolan.

Semua pasal ini dapat menjerat kontraktor, pejabat desa, pejabat dinas, bahkan oknum pemerintah daerah yang ikut menikmati atau melindungi penyimpangan anggaran.


LIN Sulut: Jika Inspektorat Diam, Kami Akan Bawa ke Level Nasional

Richard Umboh menegaskan bahwa LIN tidak akan membiarkan kasus ini mati di meja Inspektorat.

Kalau Inspektorat tidak berani memproses, kami siap menyerahkan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Pertanian RI. Negara tidak boleh rugi hanya karena ada oknum yang bermain anggaran,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa LIN siap melaporkan dugaan pembiaran Inspektorat sebagai bentuk pelanggaran etik dan maladministrasi birokrasi.


Publik Menanti Keberanian Penegak Hukum

Skandal Screen House di Minahasa Utara telah membuka mata publik bahwa pengawasan internal pemerintah daerah masih jauh dari kata efektif. Jika tidak dikawal, dugaan korupsi ini berpotensi tenggelam di balik tumpukan birokrasi.

Masyarakat hanya menunggu satu hal:

Apakah ada keberanian dari penegak hukum untuk membongkar mafia anggaran ini?

Dan apakah Inspektorat akan tetap bersembunyi di balik alasan “bukan ranah kami”, atau memilih menjalankan mandat pengawasan sebagaimana mestinya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *