Skandal PETI Rotan Hill! Komisaris PT Berlian Gemilau Emas Defry Kurua Alias Ello Disorot – Kapolres Mitra Didesak Bertindak

Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Rotan Hill dan kawasan HPT Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sorotan publik kini tertuju pada Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas, Defry Kurua alias Ello, yang disebut-sebut oleh sejumlah sumber berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Perusahaan yang sebelumnya dikenal bergerak di bidang jasa dan kontraktor itu kini diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan penambangan berlangsung cukup terbuka dan diduga menggunakan alat berat di kawasan yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua regulasi tersebut memuat ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Namun yang menjadi sorotan masyarakat adalah belum adanya pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Minahasa Tenggara, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim, hingga kini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai aparat perlu segera memberikan penjelasan dan melakukan penelusuran agar dugaan praktik tambang ilegal tidak semakin meluas.

Desakan pun mulai diarahkan kepada pimpinan Polda Sulawesi Utara agar turut memantau dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya apabila benar terdapat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Jika benar ada aktivitas PETI yang dikendalikan oleh pihak tertentu, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Praktik PETI bukan sekadar persoalan administratif. Aktivitas tersebut dapat berdampak luas, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, potensi konflik sosial, hingga hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berlian Gemilau Emas maupun Defry Kurua alias Ello belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut benar terjadi dan bagaimana penanganannya ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *