Boyolangu, Tulungagung – Praktik sabung ayam ilegal yang dikelola oleh Toyibin di Boyolangu semakin berkembang, meskipun sudah banyak laporan yang masuk ke aparat penegak hukum (APH). Keberadaan arena sabung ayam ini tak hanya jelas melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban umum dan moralitas masyarakat. Keengganan pihak kepolisian untuk bertindak tegas membuat warga semakin kehilangan kepercayaan pada sistem hukum.
Polres Tulungagung Diam, Warga Resah
Sementara warga setempat terus mengeluh, pihak Polres Tulungagung terkesan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan. Galih dari Resmob Tulungagung, yang dihubungi untuk dimintai konfirmasi, tak memberi jawaban apapun. Bahkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, RIO, ketika dihubungi via WhatsApp pun memilih bungkam. Kegagalan aparat kepolisian dalam menanggapi laporan warga menambah kekecewaan masyarakat yang merasa diabaikan. Praktik sabung ayam yang melibatkan perjudian jelas bukan masalah sepele, tetapi penegakan hukum yang lemah membuat segalanya terkesan sepele.
Sabung Ayam: Tradisi atau Pelanggaran Hukum?
Beberapa pihak mungkin masih membela sabung ayam sebagai “tradisi” yang harus dilestarikan. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, sabung ayam adalah aktivitas perjudian ilegal yang jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan jika dianggap sebagai tradisi, praktik ini tetap tidak bisa dibenarkan karena merusak tatanan sosial dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, arena sabung ayam yang dikelola oleh Toyibin terus beroperasi bebas, sementara aparat hukum tak kunjung bertindak.
Masyarakat Boyolangu: Kepercayaan pada Penegak Hukum Sudah Habis
Kecewa dan frustrasi menjadi kata yang paling tepat menggambarkan perasaan warga Boyolangu. Warga sudah berulang kali melaporkan praktik sabung ayam yang mengganggu ini, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwajib. “Kami sudah lelah menunggu tindakan. Polisi seakan tutup mata dan telinga. Kalau begini terus, kami tidak tahu lagi harus berharap pada siapa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ketiadaan tindakan yang tegas justru memperburuk suasana, membuat sabung ayam semakin merajalela dan menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Hukum Jelas: Pelaku Sabung Ayam Bisa Dihukum Penjara 10 Tahun
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 KUHP, praktik sabung ayam adalah tindak pidana perjudian yang bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa siapapun yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian – dalam hal ini sabung ayam – bisa dijerat dengan hukuman yang sama, termasuk denda yang sangat besar, hingga Rp 1 miliar tergantung pada skala taruhan.
Ancaman Hukum yang Mengintai
Pengelola Sabung Ayam: Bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Peserta atau Pihak yang Terlibat: Akan dikenakan hukuman yang sama, termasuk denda besar.
Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Dengan ketentuan hukum yang jelas, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan razia di lokasi-lokasi yang sudah dikenal luas sebagai tempat sabung ayam. “Sudah jelas di depan mata. Polisi seharusnya turun langsung, bukan cuma mendengarkan laporan. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya bicara,” ungkap warga lainnya dengan nada geram. Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat diperlukan agar praktik ilegal ini segera dihentikan dan tidak berkembang lebih jauh.
Kesimpulan: Hukum atau Keadaan yang Semakin Terpuruk?
Sabung ayam ilegal di Boyolangu adalah bukti jelas bahwa penegakan hukum di wilayah ini telah gagal. Jika aparat kepolisian terus membiarkan praktik ini berkembang, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada kemampuan hukum untuk melindungi mereka. Jangan biarkan praktik perjudian ini terus menggerogoti tatanan sosial dan moral masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi prioritas, bukan sekadar harapan kosong. Tanpa tindakan nyata, sabung ayam ilegal ini akan semakin menyebar dan merusak keadilan di Boyolangu.













