Raja Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum di Tulungagung: Goclo dan Penyu di Balik Bisnis Judi Terlarang

Tulungagung, Jawa Timur — Di tengah gembar-gembor pemberantasan perjudian di Jawa Timur, masyarakat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, justru menyaksikan kenyataan pahit: praktik sabung ayam berlangsung bebas, terorganisir, dan seolah mendapat perlindungan tak kasat mata.

Arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dikuasai oleh sosok berpengaruh bernama “Goclo”, yang dikenal luas di wilayah Tulungagung bagian timur. Menurut keterangan sejumlah warga, kegiatan itu rutin digelar setiap minggu, bahkan dua kali dalam sepekan. Uang taruhan yang berputar mencapai jutaan rupiah setiap putaran, dengan sistem keamanan yang ketat.

“Bukan lagi rahasia, semua tahu siapa pengendali utamanya. Kadang kalau ada kabar razia, cuma berhenti sebentar, lalu buka lagi. Seolah-olah ada yang jaga dari atas,” ujar salah satu warga Selorejo yang enggan disebut namanya, Sabtu (9/11/2025).

Arena sabung ayam itu juga kerap berpindah lokasi untuk mengelabui aparat, namun masih berada di sekitar wilayah yang sama. Warga menuturkan, lokasi tersebut dijaga oleh sejumlah orang berbadan tegap yang memantau setiap kendaraan dan orang yang datang.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, sosok yang dikenal sebagai Goclo mengaku bahwa koordinasi kegiatan kini telah berpindah tangan ke seseorang bernama “Penyu” (nomor kontak: +62 856-4904-xxxx). Pergantian ini diduga sebagai strategi bertahan hidup jaringan perjudian, agar tetap berjalan meski berada di bawah sorotan publik.


Judi yang Dibiarkan, Hukum yang Diabaikan

Praktik sabung ayam di Tulungagung bukan hanya merusak moral masyarakat, tapi juga menjadi cermin lemahnya penegakan hukum. Kegiatan ilegal yang berlangsung terang-terangan ini seolah menunjukkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Padahal, ketentuan pidana terhadap perjudian sudah sangat jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 303 KUHP:
    “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
  • Pasal 303 bis KUHP:
    “Barang siapa ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Selain itu, peran pengendali atau koordinator seperti Goclo dan Penyu dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang mereka yang menyuruh, turut serta, atau membantu dalam tindak pidana.

“Orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu dalam melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku,” (Pasal 55 ayat 1 KUHP).


Tantangan untuk Aparat

Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah nyata, maka pembiaran terhadap praktik ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat menilai, selama “raja-raja kecil” seperti Goclo dan Penyu masih bebas beroperasi, pemberantasan judi hanyalah slogan kosong tanpa makna.

Warga Selorejo kini mulai kehilangan kepercayaan. Mereka menuntut tindakan tegas, bukan sekadar razia seremonial yang berhenti di jalanan sementara otak pelaku tetap tertawa di balik meja taruhan.


Penutup: Potret Buram Keadilan

Perjudian sabung ayam di Desa Selorejo bukan sekadar pelanggaran hukum — ini adalah cermin kemunduran moral dan wibawa hukum di Tulungagung.

Jika hukum bisa dibeli dengan uang dan pengaruh, maka rakyat kecil hanya bisa bertanya dengan getir:

Apakah keadilan di Tulungagung telah dikalahkan oleh gengsi dan genggaman kekuasaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *