PETI Lanut Tetap Jalan, Nama Ci Grloy dan Ko Aweng Mencuat

Bolaang Mongondow Timur — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dilaporkan masih terus berlangsung meski izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut disebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga dikendalikan oleh dua pihak yang dikenal dengan nama Ci Grloy dan Ko Aweng. Keduanya disebut menjalankan operasi melalui PT Delapan Delapan dengan memanfaatkan KUD Nomontang sebagai sarana operasional di lokasi tambang.

Berdasarkan keterangan yang berkembang di masyarakat, izin usaha pertambangan yang sebelumnya terkait dengan wilayah tersebut dikabarkan telah dicabut oleh Gubernur Sulawesi Utara. Selain itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga disebut tidak lagi berlaku.

Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas pertambangan yang masih berlangsung diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum warga negara asing (WNA) yang berada di lokasi aktivitas tambang.

Kabar tersebut semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga Desa Lanut dan sekitarnya mengaku resah dengan kondisi yang terjadi. Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi pencemaran yang dapat merugikan masyarakat.

Kalau izin sudah dicabut dan RKAB tidak ada, kenapa aktivitas masih berjalan? Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Ci Grloy, Ko Aweng, PT Delapan Delapan, serta peran KUD Nomontang dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *