Penegakan Hukum Kalah Telak dari Ayam Aduan di Rejotangan

Tulungagung — Minggu, 19/11/25Reputasi penegakan hukum di Tulungagung kini berada di titik paling memalukan. Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Rejotangan bukan lagi sekadar praktik kriminal, tetapi telah berubah menjadi monumen ketidakbecusan aparat dalam menjalankan tugasnya.

Arena sabung ayam di Kalangan Pakis, Jalan Kandung, Blimbing, Pakisrejo, terus beroperasi secara terbuka, seolah hukum hanyalah dekorasi tanpa makna. Sementara masyarakat resah, aparat justru terlihat sunyi tak bergerak—sebuah kesunyian yang menampar kewarasan publik.


Judi Ramai, Polisi Diam—Sebuah Ironi yang Menyakitkan

Warga menyaksikan puluhan orang keluar-masuk, taruhan berlangsung riuh, ayam aduan berkokok satu demi satu—semua dilakukan terang benderang. Namun, tidak ada langkah nyata dari aparat.

Pertanyaannya semakin pedas:
Bagaimana mungkin polisi tidak mengetahui aktivitas sebesar ini?

Entah Polsek Rejotangan benar-benar tidak mampu atau justru tidak mau.
Dua-duanya memalukan.
Dua-duanya merusak wibawa hukum.
Dua-duanya tidak dapat diterima.


Pasal Sudah Ada, Keberanian yang Tidak Ada

Perjudian sabung ayam diatur jelas dalam hukum:

  • Pasal 303 KUHP: Penjara hingga 10 tahun
  • UU No. 7 Tahun 1974: Penjara hingga 5 tahun

Hukum sudah menyiapkan ancaman keras.
Peraturan sudah terang seperti matahari.
Yang gelap justru penegakannya.

Apa gunanya hukum bila aparat menutup mata?
Apa gunanya institusi bila masyarakat dibiarkan menghadapi kriminalitas setiap minggu?


Pembiaran Ini Terlalu Besar untuk Disebut Sekadar Kelalaian

Masyarakat semakin banyak yang meyakini bahwa situasi ini bukan lagi bentuk kelengahan, melainkan pembiaran yang terjadi secara berkepanjangan.

Aktivitas judi sudah berlangsung lama.
Lokasi tidak berpindah.
Keramaian tidak bisa disembunyikan.
Namun tidak ada satu pun aksi tegas dari aparat.

Hal ini menimbulkan dugaan keras di masyarakat:

  • Apakah ada yang membekingi?
  • Apakah ada oknum yang menikmati keuntungan?
  • Atau apakah aparat benar-benar kehilangan kemampuan menegakkan hukum?

Bukan tuduhan sembarangan—dugaan muncul karena kenyataan di lapangan sangat mencolok:
Judi berjalan. Polisi tidak.


Kapolres Harus Bertindak, Jika Tidak Maka Krisis Kepercayaan Tak Terbendung

Pembiaran seperti ini adalah bom waktu.
Jika Kapolres Tulungagung tidak bertindak cepat, maka publik akan menilai bahwa kegagalan ini bukan hanya di tingkat Polsek, tetapi juga di tingkat komando.

Yang dibutuhkan:

  • Penutupan arena secara total
  • Penangkapan pelaku dan penyelenggara
  • Evaluasi internal dan penindakan oknum bila terbukti melakukan pembiaran
  • Transparansi ke publik

Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan runtuh sepenuhnya.


Jika Aparat Terus Diam, Publik Akan Menerobos TemboK Diam Itu

Masyarakat sudah mulai membicarakan langkah-langkah lebih keras:

  • Pengaduan resmi ke Propam
  • Pelaporan ke Kompolnas
  • Pengawalan media
  • Dokumentasi dan publikasi aktivitas judi sebagai bukti pembiaran

Sebab diamnya aparat tidak dapat lagi dibenarkan.


Sabung ayam mungkin hanya judi. Tapi pembiaran aparat adalah kejahatan moral yang lebih besar.

Jika hukum dibiarkan kalah oleh kalangan Pakis, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban masyarakat—tetapi kehormatan institusi penegak hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *