Pasuruan – 14 Oktober 2025, Seorang pemuda asal Sidoarjo yang kini tinggal di Pandaan, M.H., mengungkapkan pengalaman buruknya setelah membeli mobil Honda Jazz warna biru metalik dengan harga murah dari oknum polisi berinisial HR yang bertugas di Polsek Prigen. Namun, belakangan mobil yang dibeli dengan harga Rp42,5 juta tersebut justru disita oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan karena diketahui terlibat dalam kasus pencurian atau penggelapan.
Kisah ini berawal saat HR menawarkan mobil tersebut kepada M.H. dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasarannya. Terpedaya dengan penawaran tersebut, M.H. memutuskan untuk membeli mobil itu. Namun, tak lama setelah transaksi, M.H. dikejutkan dengan tindakan aparat yang mendatangi rumahnya dan menyita mobil yang baru dibelinya tersebut.
“Saya beli mobil itu dari HR dengan harga 42,5 juta, sudah diganti plat nomor oleh HR sendiri. Eh, tau-tau mobil itu dikejar polisi dan disita begitu saya keluar rumah pada hari Jumat kemarin,” ujar M.H. dengan nada kesal. “Saya merasa sangat dirugikan, baik materi maupun moral. Kalau sudah begini, saya menduga ini ada permainan dari HR,” tambahnya.
M.H. juga menambahkan bahwa HR sering kali melakukan tindakan serupa dan tidak ada efek jera dari pihak kepolisian. “Dengar-dengar HR sering melakukan hal yang sama. Kok bisa dia aman saja, sedangkan saya yang dirugikan,” ujarnya penuh kekecewaan.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Siap Kawal Kasus Ini
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, Dorry Eko S., menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan membawa masalah ini ke Polda Jawa Timur. Dorry menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Ketua Umum LIN dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan terus mengawal dan memastikan agar masalah ini selesai dengan tuntas,” ujar Dorry.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ketua Umum LIN, yang dalam sambungan telepon mengatakan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. “Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil,” tegasnya.
Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan
Terkait dengan dugaan penjualan mobil pattasan, HR dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain dengan tujuan untuk menguasai barang tersebut secara tidak sah, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Kejahatan. Pasal ini dapat dikenakan apabila terbukti ada lebih dari satu pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sehingga jika ada keterlibatan oknum lain dalam transaksi ilegal ini, mereka juga bisa dijerat.
Kasus ini semakin memicu kecurigaan terhadap praktik-praktik ilegal yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Masyarakat berharap agar pihak berwajib mengusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pewarta: SP













